YRKI Desak Komnas HAM Mengusut Kekerasan Aparat terhadap Mahasiswa di Medan

Kejadian ini menciderai kebebasan berpendapat yang telah dijamin konstitusi dan tindakan oknum kepolisian yang diduga berulang-ulang.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas kepolisian terlibat bentrok dengan mahasiswa saat berusaha membubarkan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. 

TRIBUN-MEDAN.com - Unjuk rasa mahasiswa yang terjadi pada Rabu, 24 September 2019 di depan gedung DPRD Sumatera Utara kembali memunculkan tindakan kekerasan oleh aparat kepolisian terhadap mahasiswa/pengunjuk rasa.

Kejadian ini menciderai kebebasan berpendapat yang telah dijamin konstitusi dan tindakan oknum kepolisian yang diduga berulang-ulang melakukan kekerasan kepada mahasiswa di depan gedung DPRD Sumut.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI), Amir Hamdani Nasution kepada Tribun-Medan.com via WhatsApp, Rabu (25/9/2019).

Amir menyebut, peristiwa tersebut mengingatkan kembali pada tindakan kekerasan oknum polisi terhadap mahasiswa dalam aksi unjuk rasa 20 September 2018 silam di tempat yang sama (Gedung DPRD Sumut).

"Peristiwa ini seakan menyampaikan pesan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat adalah sesuatu hal yang dibenarkan dalam menghadapi warga negara yang sedang menyampaikan aspirasi. Padahal, tindakan kekerasan aparat tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," ujar Amir. 

Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan membakar ban saat melakukan aksi unjuk rasa di depan DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019). Aksi mahasiswa tersebut untuk menyampaikan aspirasi menolak revisi UU KPK dan RUU KUHP. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Amir mengungkapkan tiga desakan Yayasan Rumah Konstitusi Indonesia (YRKI), yakni:

1. Mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap mahasiswa/warga negara yang sedang berunjuk rasa.

2. Meminta kepada Propam Polri agar mengidentifikasi lebih lanjut oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan kepada pengunjuk rasa.

3. Meminta kepada Komnas HAM dan Kompolnas harus mengusut tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut dengan sesegera mungkin.

Tonton Videonya:

Baca: KABAR MAHASISWA Meninggal Hoaks, Video Lain Mahasiswa Dipukuli Oknum Polisi, Tanggapan Polda Sumut

 

Mahasiwa yang Dikeroyok Polisi Ternyata Hafal 30 Juz Alquran

Unjuk rasa mahasiswa di DPRD Sumut berakhir rusuh, Selasa (24/9/2019).

Seorang mahasiswa beralmamater Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dikeroyok polisi.

Ia dipukul dengan pentungan dan ditendang.

Rekaman aksi kekerasan ini pun beredar viral di media sosial.

Dihimpun Tribun Medan mahasiswa itu bernama Ali Mustawa.

Ali Mustawa sempat dikabarkan meninggal dunia, namun informasi tersubut dibantah pihak kampus.

"Alhamdulillah, Ali yang dikabarkan meninggal pada saat aksi semalam dalam keadaan baik, dan tidak meninggal dunia," kata Kasubbag Humas dan Informasi UINSU, Yuni Salma, Rabu (25/9/2019).

Teman-teman Ali Mustawa kaget pasca-mengetahui ia dipukuli oleh personel kepolisian.

Keseharian Ali Mustawa dikenal sebagai mahasiswa yang baik dan hafal Alquran 30 juz alias hafiz.

Akun Instagram Ali diserbu dengan kalimat memberinya semangat, meski banyak juga yang termakan hoaks dan mengucapkan selamat jalan.

Ali saat ini terdaftar sebagai mahasiswa semester III Fakultas Usluhudin UINSU.

"Berdasarkan informasi gurunya bahwa Ali Mustawa memang seorang hafiz 30 juz, tamat dari Islamic Center Medan tahun 2018," terang Yuni Salma.

Yuni menuturkan bahwa pihaknya terus mencari info terkait mahasiswa UINSU yang diamankan.

"Saat ini, kami terus mendalami kondisi anak-anak kami terkait demontrasi kemarin," tuturnya.

"Ada beberapa yang masih diperiksa. Namun info lebih lanjut akan kami kabarkan setelah mendapat info yang valid," pungkas Yuni.

Keterangan Polisi

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto memberikan keterangan usai penanganan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut yang berakhir ricuh, Selasa (24/9/2019).

Dadang mengatakan bahwa untuk penanganan unjuk rasa telah dimulai pukul 11.00 WIB.

Kemudian pukul 15.00 WIB sudah mulai dorong-dorongan hingga pagar dirusak.

"Mereka berusaha untuk naik pagar kami tertibkan agar tidak anarkis. Tiba-tiba ada pelemparan-pelemparan kami sudah bertahan, akhirnya karena untuk menjaga kondusifitas wilayah, kita lakukan upaya paksa dengan menembakkan water canon," kata Dadang.

"Hingga pukul 18.25 situasi kondusif. Untuk kendaraan rusak ada 7 kendaraan dinas roda empat. Beberapa pelaku provokator sudah kita proses nanti perkembangan saya sampaikan. Jangan ada hoaks tidak ada yang meninggal dunia. Semuanya dalam keadaan baik. Korban pihak Polri masih diidentifikasi," sambungnya.

Dadang menjelaskan kedepan semoga pelaksanaan unjuk rasa berjalan dengan tertib.

Ia mengimbau agar dalam menyampaikan pendapat boleh, tapi lihat aturan.

Kendaraan polisi yang dirusak pengunjukrasa di depan kantor DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019)
Kendaraan polisi yang dirusak pengunjukrasa di depan kantor DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019) (Tribun Medan / Dimaz)

"Kita harapkan Medan kondusif tidak terjadi apa-apa. Situasi saat ini baik dan lancar dan tinggal pembersihan," tuturnya.

Soal mahasiswa yang diamankan, apakah mahasiswa semua? 

"Nanti kita sampaikan," ujarnya.

"Untuk 7 unit kendaraan yang rusak akan dilakukan olah TKP dan ditemukan para pelaku yang akan bertanggungjawab," tutup Dadang.

Ditunggangi DPO Teroris

Sebelumnya Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa dari hasil penelusuran tim, bahwa kegiatan penyampaian pendapat yang dilakukan oleh mahasiswa ditunggangi oleh salah seorang DPO kasus teroris.

"Inisial RSL, saat ini yang bersangkutan sudah ditangkap dan kemungkinan akan dikirim ke Densus 88 Mabes Polri," kata Irjen Pol Agus Andrianto, Selasa (24/9/2019) malam.

Agus menjelaskan mahasiswa menyampaikan pendapatnya sesuai dengan tuntutan. Rilisnya kan ada tadi. Artinya bahwa ada kegiatan menyampaikan pendapat itu dijamin undang undang.

Cuma hati-hati karena selalu ada potensi ditunggangi pihak-pihak yang dengan kepentingan yang kita tidak tahu.

"Karena itu hati-hati disusupi.

Sampaikan pendapat dengan cara yang santun, mengirim perwakilan dan sebagainya bisa," ujarnya.

Aksi unjukrasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berakhir bentrok dengan pihak kepolisian, di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Aksi unjukrasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berakhir bentrok dengan pihak kepolisian, di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

"Tadi diamankan 53 orang dan satu yang kemungkinan pelaku teror. Dia mungkin yang menunggangi itu," ungkap Agus.

Terikait tindakan pemukulan polisi kepada para mahasiswa, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengaku sedang mendalami dugaan kekerasan oleh aparat.

"Kita sedang selidiki dan proses anggota yang tidak sesuai SOP," kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (24/9/2019) malam.

Menanggapi video penangkapan mahasiswa, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto juga angkat bicara.

Agus menyebutkan hal itu biasa kalau di lapangan senggol-senggolan biasa.

''Kita juga dilempari batu. Tadi rekan rekan wartawan ada yang dilempari batu. Kira-kira kalau batu sebesar itu gimana sih. Masa kita diam aja. Namanya kita juga manusia. Soal video itu sama saja, nanti kita periksa juga sama yang melakukan itu kita periksa yang melakukan tindakan pidana di dalam unjuk rasa kita periksa," tegas Agus.

Aksi unjukrasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berakhir bentrok dengan pihak kepolisian, di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Aksi unjukrasa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berakhir bentrok dengan pihak kepolisian, di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Selasa (24/9/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (Tribun Medan/Riski Cahyadi)

Apakah mahasiswa yang terlibat aksi unjuk rasa hingga berakhir ricuh akan dilepaskan?

"Kita lihat nanti keterlibatannya," jelas Agus.

Baca: Daftar Polisi yang Pukuli Mahasiswa dan Anggota DPRD Sumut ketika Unjuk Rasa Berujung Rusuh

Baca: VIDEO, Motor Pengunjuk Rasa Hancur, Mobil Polisi Hancur dan Batu-batu Berserak di Jalanan

 

(fer/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved