Viral Medsos

Akhirnya Polda Metro Jaya Pulangkan Anggota AJI dan Aktivis Dandhy Dwi Laksono

Polisi Tangkap Aktivis Dandhy Dwi Laksono, Tuduhan Tebar Kebencian SARA. Kini telah dipulangkan.

Penulis: Salomo Tarigan | Editor: AbdiTumanggor
RENO ESNIR
Anggota Majelis Pertimbangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Dandhy Dwi Laksono (kiri) didampingi Ketua AJI Suwarjono (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pelaporan Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan (Repdem) Jawa Timur, Minggu (17/9/2017) lalu. 

Polisi Tangkap Aktivis Dandhy Dwi Laksono, Tuduhan Tebar Kebencian SARA. Kini telah dipulangkan.

///

TRIBUN MEDAN.com - Aparat Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono yang selama ini dikenal sebagai sutradara, aktivis, dan jurnalis.

Sebelumnya, Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam.

Menurut kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, Dandhy ditangkap polisi dengan tuduhan menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

"Dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik, terkait kasus Papua," ujar Alghifari, yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019) dini hari.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kini, kabarnya Dandhy Laksono telah dibolehkan pulang kembali. 

Dipulangkannya Dandhy tersebut diketahui dari cuitan akun Twitter resmi Anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko.

Ia menuliskan kabar pembebasan Dandhy pada Jumat (27/9/2019) pukul 04.30 pagi. 

Hal itu menjawab salah satu cuitan netizen akun @AmateurChef. 

"@budimandjatmiko Kalau kau msh di Polda, sekali lagi titip salam utk @Dandhy_Laksono

Tugasmu kini menguatkan Dandhy & memperjuangkan kebebasannya, sbgmn byk pihak membela kebebasanmu 23 thn yg lalu

Ini soal kemanusiaan, beyond persoalan pilihan2 politik jangka pendek

Thank U." Demikian cuitannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved