Alasan Mahfud MD, Keadaan Genting Presiden Bisa Keluarkan Perppu KPK, Reaksi Wakil Ketua KPK
Alasan Mahfud MD, Keadaan Genting Presiden Bisa Keluarkan Perppu KPK, Reaksi Wakil Ketua KPK
"Yang tadi cukup kuat disuarakan (dalam pertemuan) yaitu lebih bagus mengeluarkan Perppu agar itu ditunda dulu sampai ada suasana yang baik untuk membicarakan isinya, substansinya," kata Mahfud.
Sementara itu, Presiden Jokowi yang berdiri di samping Mahfud memastikan ia akan mempertimbangkan masukan mahasiswa dan para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK.
Jokowi yang sebelumnya sempat bersikukuh tak akan menerbitkan Perppu akhirnya melunak.
"Akan kita kalkulasi, kita hitung, kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya," kata dia.

UU KPK hasil revisi ditolak karena tak melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK dalam penyusunannya.
Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja KPK.
Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.
Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.
Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.
Buya Syafii Maarif
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Ahmad Syafi'i Maarif mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja mengeluarkan Perppu KPK untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Sebab, UU KPK hasil revisi memicu penolakan besar-besaran dari mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya.
"Ya kalau memang ndak ada jalan lain, keluarkan saja Perppu itu. Kalau tidak ada jalan lain ya," ujar Buya Syafi'i saat dihubungi, Kamis (26/9/2019).
Buya menilai, revisi UU KPK terlalu tergesa-gesa dan tak mendengarkan aspirasi publik, sehingga wajar mendapat penolakan besar-besaran.
Menurut Buya, semestinya pemerintah dan DPR peka menangkap kegelisahan masyarakat atas revisi UU KPK.