Jawaban Menkumham Yasonna Laoly di Istana, Perppu Cabut UU KPK Hasil Revisi, Sebelumnya Ngotot
Jawaban Menkumham Yasonna Laoly di Istana, Perppu Cabut UU KPK Hasil Revisi, Sebelumnya Ngotot
Presiden, kata Yasonna, meminta penolak UU KPK untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
"Kan sudah saya bilang, sudah Presiden bilang, gunakan mekanisme konstitusional. Lewat MK dong. Masa kita main paksa-paksa, sudahlah," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Baca: LIVE TV ONLINE: Link Live Streaming Borneo FC vs Persija Jakarta, Siaran Langsung Liga 1 Sesaat Lagi
Yasonna menegaskan bahwa UU KPK baru disahkan oleh DPR dan pemerintah pada 17 September lalu.
Oleh karena itu, tak ada kegentingan yang memaksa bagi Presiden untuk mencabut kembali UU yang dianggap banyak pihak dapat melemahkan KPK itu.
Ia menilai, demo mahasiswa yang berujung bentrokan dengan aparat di sejumlah daerah juga tidak cukup untuk menjadi alasan bagi Presiden mencabut UU KPK.
"Enggaklah. Bukan apa. Jangan dibiasakan. Irman Putra Sidin (pakar hukum) juga mengatakan janganlah membiasakan cara-cara begitu. Berarti dengan cara itu mendelegitimasi lembaga negara. Seolah-olah enggak percaya kepada MK," kata dia.
"Itulah makanya dibuat MK. Bukan cara begitu (demo). Itu enggak eleganlah," katanya.
Baca: Ayah Kandung Angkat Suara Tau Putrinya Dibunuh Ibu Angkat yang Ketahuan Lakukan Inses
Baca: Dituduh Lakukan Pelecehan, Atta Halilintar Akui Pernah Bertemu Bebby Fey di Kamar Hotel, Untuk Apa?
Melunak
Presiden Joko Widodo akhirnya melunak soal tuntutan mahasiswa dan masyarakat untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
Jokowi yang sebelumnya menolak mencabut UU KPK, kini mulai mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( perppu).
Baca: Imam Nahrawi Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dicecar Terkait Tugasnya Sebagai Menpora
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," ujar dia.
Baca: Imam Nahrawi Ditahan KPK, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dicecar Terkait Tugasnya Sebagai Menpora
Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Dalam pertemuan yang berlangsung dua jam itu, Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.
Baca: Kapolrestabes Medan: Mahasiswa yang Ditangkap akan Dikeluarkan Besok Jam 10 Pagi
Hadir dalam kesempatan itu sejumlah tokoh di antaranya mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.