BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden

BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden

Editor: Salomo Tarigan
biropers
BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden 

BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden

TRIBUN-MEDAN.com - BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden.

//

Presiden Joko Widodo mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Baca: Pascagempa Ambon, Bermunculan Banyak Lubang sebesar Sumur yang Bikin Takut Warga, Penjelasan BMKG

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menilai apabila Presiden Jokowi menerbitkan Perppu, maka itu sama saja, Presiden tidak menghargai DPR.

“Kalau begitu bagaimana? Ya mohon maaf, Presiden enggak menghormati kami dong? Enggak menghormati kita bersama yang sudah membahas, Presiden dengan DPR,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Kompas.com pada Sabtu (28/9/2019) menghubungi Mada Sukmajati, Pengamat Politik dari UGM.

Menurutnya, secara arsitektur kelembagaan hal tersebut (penerbitan Perppu) dimungkinkan.

“Perppu itu semacam veto bagi presiden, kemudian diberikan lembaga legislatif. Ini soal tata negara kita bukan soal hormat tidak hormat” ujarnya.

Baca: Pelaku Jasa Titip Diminta Bea Cukai Tak Gunakan Media Sosial, Ini Menurut Praktisi Pajak

Ia juga menyebut justru ketika ini dilakukan justru menunjukkan kebijaksanaan presiden.

“Dalam konteks itu, menunjukkan presiden di posisi rakyat saat ada perbedaan antara kebijakan publik dan kehendak publik,” ujarnya.

Menurutnya, apabila dilakukan hal tersebut juga memperlihatkan check and balancing antara lembaga eksekutif dan legislatif.

Sehingga menurut Mada, apabila disebut tidak menghormati, maka perlu diingat bahwa kedudukan presiden juga sebagai policy maker, atau pembuat peraturan.

“Presiden juga policy maker, bukan hanya DPR, dan Perppu adalah kelonggaran kewenangan presiden. Negara mengakomodir Perppu apabila terjadi misalnya keadaan genting, memaksa dan sebagainya,” katanya.

Ia juga mengkritisi posisi Bambang yang notabene berasal dari PDI-P.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved