BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden

BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden

Editor: Salomo Tarigan
biropers
BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden 

“Ini seperti tak ada koordinasi antara PDI di Parlemen dengan presiden. Ini bisa menjadi adanya indikator politik terbelah. Karena seyogyanya partai yang mendukung pencalonan presiden dahulu seharusnya mengikuti irama presiden,” ucapnya lagi.

Adapun, terkait pengeluaran Perppu KPK, ia mengamati, untuk sekarang, hal tersebut adalah pilihan terbaik.

“Mungkin tak akan memuaskan banyak pihak, namun jika dilakukan, ada indikasi kuat presiden mengakomodir kehendak publik,” kata dia.

Sementara itu, Kuskridho Ambari, pengajar di Fispol UGM  juga menanggapi, menurutnya, dikeluarkannya perppu KPK berkaitan dengan aspirasi publik dimana presiden harus meresponsnya.

“Saya kira urusannya menguatnya aspirasi publik berkaitan UU KPK revisi. Bukan tentang penghargaan ke DPR yang tak terlalu penting di tengah situasi yang panas,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan DPR merupakan wakil rakyat jadi sudah seharusnya menekankan terhadap aspirasi rakyat dan bukan aspirasi mereka sendiri.

Terkait pendapat Bambang yang menyebutkan seharusnya dilakukan judical review ke MK, Kuskridho Ambari yang kerap disebut Doni mengatakan sekarang ini mengeluarkan perppu memiliki alasan yang kuat.

“Alasannya cukup kuat melihat situasi terakhir. Jalur judicial review perlu waktu panjang, kurang cocok menghadapi perubahan cepat,” kata dia.

Ia juga mengingatkan bahwa yang perlu direspons adalah situasi terkini yang mana eskalasi kekerasan pada mahasiswa dan publik meningkat.

“Wakil dari PDI-P itu lebih mementingkan isu elitis ketimbang isu publik. Dan mestinya, ia melihat opsi-opsi yang bisa dipilih presiden ketimbang mengeraskan dan memojokkan presiden,” paparnya.

Sebelumnya, Bambang mengatakan, pembatalan RUU yang sudah disahkan DPR harus melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya bilang, constitusional law. Kita menyatakan kalau Anda enggak sepakat undang-undang, masuknya itu ke dalam MK, judicial review di sana, bukan dengan perppu. Clear," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).

Seperti diketahui sejak Selasa (24/9/2019) sejumlah massa dari kalangan mahasiswa maupun elemen masyarakat lain melakukan sejumlah aksi turun ke jalan. Dalam aksi tersebut sejumlah tuntutan disampaikan.

Di antaranya adalah masalah RKUHP dan UU KPK. Massa yang terus bergerak sempat diwarnai aksi ricuh di sejumlah daerah hingga timbulnya korban tewas.

Meski sempat mengatakan tegas menolak mengeluarkan Perppu KPK, pada akhirnya Presiden menyampaikan untuk mempertimbangkan mengeluarkan Perppu terkait UU KPK.

(*)

Baca: KPK TERKINI - Setelah Janji Jokowi, Sinyal Keluarkan Perppu UU KPK, Febri Diansyah Jawab Posisi KPK

Baca: Jawaban Menkumham Yasonna Laoly di Istana, Perppu Cabut UU KPK Hasil Revisi, Sebelumnya Ngotot

tautan asal kompas.com

BEDA, Jokowi Keluarkan Perppu Dianggap gak Hormati DPR, Pengamat: Perppu Itu Veto bagi Presiden

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved