Pacaran selama 6,5 Tahun, Terdakwa Herald Tega Bakar Pacar karena Komunikasi yang Terputus

Langsung saja terdakwa menjawab bahwa korban menyebutkan untuk mencari pekerjaan terlebih dahulu.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Terdakwa Harold Gomoz MT Hasibuan yang membakar bekas pacarnya Hovonly Simbolon hingga mati akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/9/2019). 

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 12/VER/RSCAM/MR/XI/2018 tanggal 12 November 2018 ditemukan bahwa Kepala ditemukan Wajah luka bakar, Luka bakar di leher, dada, tangan kanan dan kiri, paha kanan dan kiri.

Dimana kesimpulan terhadap luka Bakar tingkat II & III 50 persen.

Dimana setelah menjalani perawatan selama 1 (bulan lebih korban Hovonly meninggal dunia.

Dan akibat perbuatan terdakwa maka saksi Kevin Julio Pasaribu mengalami Luka bakar terkena bensin di tangan kanan dialami + 8 jam SMRS.

Anggota gerak atas mengalami Luka bakar Grade I-II + 7 persen.

Dimana kesimpulan, terdapat luka bakar Grade I-II ditangan kanan dengan luar kurang lebih tujuh persen.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 187 Ke-3 KUHPidana," pungkas Jaksa.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved