Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa

Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa

Editor: Salomo Tarigan
kompas/KRISTIAN ERDIANTO
Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa 

Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa

TRIBUN-MEDAN.com - Alasan Mardani Ali Sera Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Cabut UU KPK (Revisi), Dukung Mahasiswa.

//

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Mardani Ali Sera menyatakan sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Baca: DOWNLOAD LAGU Ari Lasso HAMPA, Lagu MP3 & MP4, Lengkap Lirik dan Kunci (Chord) Gitar Lagu

Baca: Potret Kebersamaan Nia Ramadhani dan Sepupu Sang Suami, Adinda Bakrie saat Menunggang Kuda

Menurut Mardani, Presiden Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Baca: Putu Diah Desvi Arina Asal Bali Terpilih jadi Miss Internet Indonesia 2019, Kalahkan Miss Asal Sumut

Selain itu, Mardani juga mendukung upaya sebagian mahasiswa yang tengah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU KPK.

Mardani sependapat dengan anggapan bahwa revisi UU KPK justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK.

Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen.

"Saya dukung juga mahasiswa yang judicial review, karena memang pelemahannya di UU itu, tegas, kuat," kata Mardani.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

Baca: JADWAL LENGKAP & Link Live Streaming Liga Champions: Barcelona vs Inter Milan, Liverpool vs Salzburg

Baca: KRONOLOGI Yusuf Meninggal Dipatok Ular Kobra saat Mencari Ikan, Sempat Melakukan Perlawanan

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia.

Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

MAHFUD MD Perkirakan Kapan Perppu Presiden Jokowi untuk Mencabut UU KPK

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved