Mulan Jameela - Akhirnya Fahrul Rozi Gugat Prabowo hingga Pengadilan, Penasaran Dicopot Gerindra
Mulan Jameela - Akhirnya Fahrul Rozi Gugat Prabowo hingga Pengadilan, Penasaran Dicopot Gerindra
Mulan Jameela - Akhirnya Fahrul Rozi Gugat Prabowo hingga Pengadilan, Penasaran Dicopot Gerindra
TRIBUN-MEDAN.com - Mulan Jameela - Akhirnya Fahrul Rozi Gugat Prabowo hingga Pengadilan, Penasaran Dicopot Gerindra.
//
Terpilihnya Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI menggantikan Ervin Luthfi sebagai caleg terpilih dan Fahrul Rozi, berbuntut gugatan terhadap PN Jaksel.
Baca: JADWAL LENGKAP & Link Live Streaming Liga Champions: Barcelona vs Inter Milan, Liverpool vs Salzburg
Baca: Pernyataan Panglima TNI terhadap Kondisi Indonesia saat Ini, Sebut Masyarakat Belum Cukup Dewasa
Fahrul Rozi, salah satu caleg yang diberhentikan DPP Partai Gerindra dan digantikan Mulan, menggugat PN Jaksel beserta 39 orang lainnya.
"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019).
Baca: Ramai Isu UU KPK dan RKUHP, Pengamat Nilai Mundurnya Yasonna Seakan Lari Dari Tanggung Jawab
Baca: Dinas Pendidikan Medan Minta Seluruh Sekolah Larang Siswa Unjuk Rasa
Fahrul menuturkan, gugatan derden verzet memang terbilang baru dalam dunia politik.
Namun, jika gugatannya dikabulkan maka bisa jadi yurisprudensi baru dalam dunia politik dan bisa berdampak luas pada partai lainnya.
"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," kata dia.
Fahrul menuturkan, dia bersama Ervin merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan.
Putusan itu membuat Fahrul diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Fahrul sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.
Menurut Fahrul sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.
Karena, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN.
"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahrul.