Sempat Dimasukkan ICW Orang Hilang, Johan Budi Tanggapi Perppu KPK setelah jadi Anggota DPR RI
Sempat Dimasukkan ICW Orang Hilang, Johan Budi Tanggapi Perppu KPK setelah jadi Anggota DPR RI
Sempat Dimasukkan ICW Orang Hilang, Johan Budi Tanggapi Perppu KPK setelah jadi Anggota DPR RI
TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPR terpilih periode 2019-2024 Johan Budi tidak banyak berkomentar saat ditanya mengenai wacana penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.
Mantan juru bicara KPK ini tidak menjawab secara tegas saat ditanya urgensi penerbitan Perppu di tengah maraknya kritik terhadap UU KPK yang dianggap melemahkan pemberantasan korupsi.
Politisi PDI-P itu hanya menegaskan bahwa, penerbitan Perppu merupakan kewenangan penuh Presiden Joko Widodo.
"Ya gini sekarang ini kan kemarin sudah disahkan oleh DPR, sekarang bola ada di Pak Presiden," ujar Johan saat ditemui seusai pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi ini mengaku belum mengetahui sikap Presiden Jokowi terkait penerbitan Perppu.
"Kita belum tahu bagaimana putusan Pak Presiden terakhir berkaitan dengan revisi UU KPK," tutur dia.
Johan juga enggan berkomentar banyak saat ditanya pendapatnya mengenai revisi UU KPK.
Ia tak berpendapat apakah revisi tersebut berpotensi melemahkan KPK dan menghambat pemberantasan korupsi atau justru menguatkan.
Kendati demikian ia mengakui ada pemangkasan sejumlah kewenangan KPK dalam draf awal revisi UU KPK yang beredar.
"Saya kira saya harus membaca dulu lebih detail tapi kalau ditanya sebagai pribadi ya kan kemarin yang beredar di draf awal yang beredar kan ada beberapa kewenangan KPK yang berkurang saya kira ya," kata Johan.
"Tapi ketika disahkan oleh DPR yang lama (periode 2014-2019) kemudian disetujui oleh Pak Presiden kemarin kan ada pernyataan Pak Presiden yang membuka peluang untuk Perppu.
Ya kita lihat saja nanti," ujar mantan Juru Bicara KPK itu.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.
Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.