Dukun Cabul - Polisi Ungkap Pengobatan Pasien di Kamar Mandi Ternyata Modus,Wanita Diminta Buka Baju
Dukun Cabul - Pengobatan Pasien di Kamar Mandi Ternyata Modus, Korban Diminta ke Buka Baju
Dukun Cabul - Pengobatan Pasien di Kamar Mandi Ternyata Modus, Korban Diminta ke Buka Baju
TRIBUN-MEDAN.com - Dukun Cabul - Pengobatan Pasien di Kamar Mandi Ternyata Modus, Korban Diminta ke Buka Baju.
//
Seorang dukun bernama Pajar Sidik (41) ditangkap timsus Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Timur, karena melakukan pencabulan terhadap wanita pasiennya, Rabu (2/10/2019).
Baca: Samsung Terbaru: Daftar Harga Samsung Galaxy Terbaru (Oktober) Mulai Rp 2 Jutaan, Simak RAM & Memori
Baca: Melaney Ricardo Bongkar Rahasia Nikah dengan Bule, Feni Rose Ungkap Elza Syarief & Bule Italia Rusia
Baca: Gegara Asap, Bupati Pelalawan Diperiksa Polisi, Bareskrim Polri Ungkap Jadwal Pemeriksaan Hari Ini
Pelaku melakukan pencabulan kepada SS (16) yang merupakan pasiennya di Dusun Barat, Desa Sembalun Lawang, Kecamatan Sembalun, Lombok Timur.
Baca: Ayah Mandikan Putranya Berumur 6 Tahun dengan Air Panas Mendidih selama 10 Menit hingga Tewas
Baca: Samsung Terbaru: Daftar Harga Samsung Galaxy Terbaru (Oktober) Mulai Rp 2 Jutaan, Simak RAM & Memori
Dari keterangan Subbid Penmas Polda NTB Aiptu M Hatta menyampaikan, modus pelaku yakni mengajak korban diobati di kamar mandi, lalu kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
"Pelaku mengobati korban di kamar mandi dengan meminta korban telanjang dan saat itu pelaku langsung melakukan aksi bejatnya," ungkap Hatta, Rabu.
Hatta menyampaikan, setelah melakukan pengobatan, korban merasakan kesakitan di organ vital dan kemudian memberitahukan kepada keluarganya.
Baca: Jokowi - Penjelasan Pakar Hukum UI Diskusi Perppu Ganti UU KPK, Surya Paloh Bilang Bisa Dimakzulkan
"Selesai dari proses pengobatan tersebut korban merasakan sakit di bagian organ vitalnya akhirnya memberitahukan keluarganya, sehingga melaporkan kejadian tersebut," ungkap Hatta.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 15 tahun
(*)
Baca: Nasib Pasangan Selingkuh Dibawa ke Polres, Kasat Reskrim Ungkap Kronologi Perzinahan, Pelaku Dipecat
Baca: Melaney Ricardo Bongkar Rahasia Nikah dengan Bule, Feni Rose Ungkap Elza Syarief & Bule Italia Rusia
tautan asal kompas.com
Dukun Cabul - Polisi Ungkap Pengobatan Pasien di Kamar Mandi Ternyata Modus,Wanita Diminta Buka Baju