Jokowi - Penjelasan Pakar Hukum UI Diskusi Perppu Ganti UU KPK, Surya Paloh Bilang Bisa Dimakzulkan

Jokowi - Penjelasan Pakar Hukum UI Diskusi Perppu Ganti UU KPK, Surya Paloh Bilang Bisa Dimakzulkan

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @jokowi
Jokowi - Penjelasan Pakar Hukum UI Diskusi Perppu Ganti UU KPK, Surya Paloh Bilang Bisa Dimakzulkan 

Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu UU KPK usai UU Berlaku tapi Parpol Pendukung Anggap Gak Perlu

TRIBUN-MEDAN.COM - Jokowi Disarankan Keluarkan Perppu UU KPK usai UU Berlaku tapi Parpol Pendukung Anggap Gak Perlu.

//

Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), setelah Undang-Undang KPK hasil revisi berlaku.

Baca: TERNYATA Pemuda yang Berdinas SMA dan Pegang Bendera Ini Bukan Pelajar, Terungkap setelah Ditangkap

Baca: TERNYATA Pemuda yang Berdinas SMA dan Pegang Bendera Ini Bukan Pelajar, Terungkap setelah Ditangkap

Pakar Hukum Univesitas Indonesia, Junaedi, menjelaskan UU KPK telah disahkan DPR pada 17 September 2019 dan akan berlaku secara otomatis 30 hari kemudian meski Presiden Jokowi tidak menandatanganinya.

"Kalau dikeluarkan Perppu sekarang dan nantinya Undang-Undang KPK berlaku maka ada dua undang-undang dan ini nantinya lex posterior derogat legi priori," kata Junaedi saat diskusi tentang Perppu UU KPK di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).

Baca: Whatsapp Terkini - Cara Menghapus Pesan yang Terlanjur Dikirim, Pesan Rahasia Bisa Dihapus Otomatis

Maksud lex posterior derogat legi priori yaitu undang-undang terbaru akan mengesampingkan undang-undang yang ada sebelumnya.

Dengan kata lain, Perppu akan menjadi sia-sia karena UU KPK hasil revisi yang nantinya akan berlaku.

"Tapi kalau Presiden mau keluarkan Perppu sekarang, maka harus ditandatangani dulu baru keluarkan Perppu. Tapi feeling saya, Presiden tidak tandatangan, keluarkan Perppu setelah dilantik," papar Junaedi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh mengenai Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Banyak masukan meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menggantikan UU KPK yang telah disahkan DPR.

Baca: Pengakuan Sopir Pribadi Selingkuh dengan Istri Majikan hingga Beli Sianida dan Sewa Pembunuh Bayaran

"Tadi banyak masukan dari para tokoh pentingnya menerbitkan Perppu," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama para tokoh di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2019).

Jokowi akan mengkaji dan mempertimbangkan masukan dari para tokoh tersebut.

"Tentu saja ini akan kita hitung kalkulasi, akan kita pertimbangkan, terutama dari sisi politiknya," jelas Jokowi.

Bisa Dimakzulkan

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved