Jokowi - Penjelasan Pakar Hukum UI Diskusi Perppu Ganti UU KPK, Surya Paloh Bilang Bisa Dimakzulkan
Jokowi - Penjelasan Pakar Hukum UI Diskusi Perppu Ganti UU KPK, Surya Paloh Bilang Bisa Dimakzulkan
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut ada kesepakatan dari partai pengusung Jokowi-Maruf Amin terkait pertimbangan presiden mengeluarkan Perppu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
"Untuk sementara tidak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu. Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu? Ini kan sudah masuk ke ranah hukum, ranah yudisial namanya," kata Surya Paloh di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019)
Kesepakatan antarparpol pendukung Jokowi-Maruf Amin tersebut sudah dibahas dalam pertemuan di Istana Bogor, Senin (30/9/2019) malam.
"Ada kesepakatan dari partai-partai pengusung pemerintahan, bahwasanya katakanlah pikiran-pikiran yang cukup kritis, anak-anak mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa, ya kan, lalu meminta agar dilahirkannya Perppu, nah itu dibahas," lanjutnya.
Unjuk rasa mahasiswa yang meminta Presiden menerbitkan Perppu KPK, menurut Surya Paloh, tidak tahu bahwa revisi UU KPK tersebut sudah masuk ke ranah hukum atau judicial review di MK.
"Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa di-impeach (makzul) karena itu. Ini harus ditanya ke ahli hukum tata negara. Ini pasti ada pemikiran-pemikiran baru," katanya.
Baca: Whatsapp Terkini - Cara Menghapus Pesan yang Terlanjur Dikirim, Pesan Rahasia Bisa Dihapus Otomatis
Meskipun Perppu KPK tak akan dikeluarkan presiden, Surya Paloh menyebut sejumlah Revisi Undang-Undang yang bermasalah tetap ditunda pengesahannya.
"Sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan tertunda," kata dia.
Jokowi harus hati-hati
Presiden Jokowi diminta tidak meniru kegagalan dalam era pemerintahan sebelumnya ketika mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengingatkan jangan sampai Perppu yang dikeluarkan karena desakan massa malah membuat sistem demokrasi terpuruk.
"Saat itu SBY mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 untuk membatalkan UU Pilkada karena mendapat desakan. Perppu ini terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada yang sebelumnya telah disahkan DPR melalui UU Pilkada pada 26 September 2014," ujar Margarito Kamis, Minggu (29/9/2019).
Baca: Pengakuan Sopir Pribadi Selingkuh dengan Istri Majikan hingga Beli Sianida dan Sewa Pembunuh Bayaran
Baca: Pesawat Emirates Berpenumpang 326 Orang Alami Turbulensi hingga Mendarat di Bali, 11 Orang Luka-luka
"Telah terbukti dalam tata negara kita bahwa situasi yang dianggap genting itu ketika dijadikan dasar dikeluarkannya Perppu, dalam beberapa kasus tidak cukup valid. Anda tahu dulu UU Pilkada, lalu ada demo ramai. Itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan Pilkada kita berubah? Tidak," tambah Margarito Kamis.
Margarito berharap Jokowi selaku kepala negara hati-hati dalam mengenali syarat konstitusi untuk mengeluarkan Perppu.
Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena desakan dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep.