Komnas Perlindungan Anak Buka Posko Pengaduan Anak Korban Eksploitasi Politik
Posko tidak hanya di Jakarta hal serupa didirikan pada berbagai kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak di daerah.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Belakangan muncul aksi anak-anak yang masih di bawah umur melakukan unjuk rasa.
Mengingat banyaknya anak-anak usia sekolah dilibatkan dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa di Gedung DPR-RI, dan dibeberapa daerah lainnya, mendesak Komnas Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se'Nusantara untuk mendirikan Pos Pengaduan Anak Korban Eksploitasi Politik.
Posko tidak hanya di Jakarta hal serupa didirikan pada berbagai kantor perwakilan Komnas Perlindungan Anak di daerah.
Hal tersebut disampaikan langsung, Ketua Umum Komnas Perlindungan Arist Merdeka Sirait dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa gelombang aksi unjuk rasa yang melibatkan ribuan anak usia sekolah SMP dan SMK dari berbagai daerah dengan dipersenjatai bom molotop, gir sepeda motor, sajam dan batu patut segera dihentikan.
Sebab kedudukan anak dalam ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Momor : 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), harus dilindungi dari eksploitasi dan pemanfaatan anak untuk tujuan politik elite.
"Dengan demikian segala bentuk kegiatan politik yang melibatkan anak dalam mencapai tujuan elite dan kepentingan politik orang atau kelompok orang dan organisasi harus dihentikan. Siapapun pelaku intelektual dibelakang pengorganisasian anak usia sekolah itu dalam unjuk rasa itu," ujarnya, Kamis (3/10/2019).
Komnas Perlindungan Anak dengan segala konsekuensinya akan megambil peran menjadi garda terdepan untuk memberikan pembelaan dan perlindungan bagi anak korban eksploitasi politik.
Mengingat aksi unjuk rasa yang melibatkan anak terstruktur, sistematis, terorganisir dan berkesinambungan
tidak ada alasan untuk tidak berbuat menghentikannya.
"Oleh karenya, segala bentuk kekerasan, penanaman paham-paham radikalisme, ujaran kebencian dan pengabaian terhadap hak anak harus dihentikan. Sebab melibatkan dan memanfaatkan anak dalam kegiatan politik adalah merupakan kejahatan terhadap anak, demikian disampaikan Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak," ungkap Arist Merdeka.
Masih dikatakan Arist, bahwa tujuan didirikannya Pos Pengaduan Anak Korban Eksploitasi Politik di Jakarta dan di berbagai daerah adalah untuk merespon keluhan masyarakat terhadap banyaknya anak hilang pasca aksi unjuk rasa, serta memberikan informasi keberadaan anak.
"Jadi, di samping itu, kehadiran Pos Pengaduan dimaksudkan untuk memberikan dampingan hukum, bantuan psikososial dan re integrasi anak dalam keluarga. Pendirian Pos Pengaduan Anak Korban Eksploitasi Politik juga dikordinasikan dengan Direskrimum Polda Metrojaya melalui program kerjasama tukar informasi anak korban eksploitasi politik dengan Kasubdit Renakta Polda Metrojaya, begitu juga yang di daerah," jelasnya.
Oleh sebab itu, bagi keluarga dan masyarakat yang kehilangan anak pasca unjuk rasa di gedung DPR-RI dapat menghubungui Pos Pengaduan Komnas Perlindungan Anak untuk anak korban Eksploitasi Politik di Jalan TB. Simatupang No. 33 Pasar Rebo Jakarta Timur telepon (02) 841 6157 - 0 8 1 3 9 4 655 389.
Dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) di masing-masing kota, kabupaten dan propinsi.
Saat diwawancarai Tribun Medan terkait posko pengaduan, Arist Merdeka Sirait mengatakan posko juga ada untuk di Kota Medan.
"Betul, kami di Medan juga sudah dibuka kantor LPA. Dan posko pengaduan juga terdapat di sana," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)