CPNS Pusing Cari Biaya Latihan Dasar Rp 9,3 Juta, Pemkab Deliserdang Janji Bakal Ganti
"Ini sudah enggak benar. Saya khawatir, dan apa jaminannya uang itu akan dikembalikan?" kata Abyadi Siregar.
PAKAM, TRIBUN - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kabupaten Deliserdang pusing memikirkan biaya ikut latihan dasar (latsar) atau dulu dikenal dengan istilah prajabatan.
Untuk mengikuti latsar, masing-masing CPNS wajib membayar Rp 9.296.000.
Adapun jumlah CPNS di lingkungan Pemkab Deliserdang 680 orang. Beberapa di antara mereka mengaku, terpaksa mencari utangan, karena tidak punya uang sebanyak biaya latsar. Mereka juga mengakui, uang tersebut bakal dikembalikan.
"Ya, pasti pening namanya segitu banyak uangnya. Tapi, mau bagaimana lagi, harus cari utangan lah ini rencananya. Kami dengar sih memang uang itu akan dikembalikan pemkab. Yang jadi persoalan mencari uang sebanyak itu kan susah. Mau enggak mau, ya harus cari pinjaman," ucap CPNS, yang tidak bersedia namanya dipublikasikan, Rabu, (2/10).
Biaya latsar itu, lanjut CPNS tersebut, harus disetor ke kantor Badan Kepegawaian Daerah. Ia mengakui tidak semua CPNS keberatan terkait biaya latsar tersebut. Sebab, menurutnya, keuangan atau ekonomi masing-masing CPNS berbeda-beda. Pelaksanaan latsar dilakukan secara bertahap dan bergantian antara golongan III dan II.
"Belum tahu kapan giliran kami. CPNS kan wajib ikut latsar atau prajabatan. Terkait bayar Rp 9,3 jutaan, saya enggak tahu apakah di daerah lain seperti itu juga atau tidak," katanya.
CPNS lainnya juga berencana meminjam uang untuk ikut latsar. CPNS, yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan, menyebut, terus berpikir cara mendapat uang Rp 9,3 juta. Sebab, kalau mengandalkan orangtua juga tidak mungkin. Ia berencana untuk meminjam uang di koperasi PNS.

"Ada juga ini rencana minjam ke koperasi PNS. Katanya kalau minjam sudah bisa kami. Ya, berita yang naik di online Tribun CPNS pening, ya betul kali lah. Namanya hampir Rp 9,3 kan banyak itu," kata CPNS di satu kecamatan tersebut.
Latsar CPNS Pemkab Deliserdang diadakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara, yang berkantor di Jalan Bunga Raya Nomor 96 Asam Kumbang, Sunggal Medan.
Saat ini, sudah memasuki gelombang ketiga. Satu angkatan latsar diikuti 56 CPNS. Kepala Subbidang Diklat, Penjenjangan dan Sertifikasi Badan Kepegawaian Daerah Deliserdang Tomi Maxs membenarkan, CPNS dikenakan biaya Rp 9.296.000 untuk kegiatan latsar.
Semestinya biaya kegiatan tersebut ditanggung BKD. Tapi, karena pada 2019 belum dianggarkan di APBD, maka biayanya terpaksa didahulukan masing-masing CPNS. Sejauh ini, katanya, belum ada CPNS yang keberatan terkait hal tersebut.
"Enggak keberatan, karena uangnya itu akan dikembalikan kepada mereka. Setelah ada anggaran untuk latsar, maka biaya latsar akan dikembalikan ke peserta sesuai angkatan masing-masing. Sebenarnya anggaran ada. Untuk 2020 di PAPBD 2019pun ada sebenarnya, tapi hanya bisa untuk satu atau dua angkatan," kata Tomi.
Ia menambahkan, uang sekitar Rp 9,3 juta, yang dibebankan sementara kepada CPNS bukan tanpa dasar. Ia menyebut dasarnya Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 tahun 2019 tentang rincian biaya pelatihan dasar CPNS.
Pelaksanaan latsar tersebut selama 51 hari. Ia menambahkan, tidak mungkin tahun ini beban pelaksanaan masing-masing CPNS langsung ditangani BKD, karena pada 2019 belum sempat dianggarkan.
"Peraturannya ada menyebut bahwa, peserta CPNS masa uji cobanya tidak boleh lebih satu tahun. Jadi, peraturan dikeluarkan baru pada 22 Januari 2019. Jumlah CPNS Deliserdang 680 orang. Kalau pada 2019 ini semuanya ditanggung BKD, ya enggak jalan lah, karena bebannya besar. Kalikan 680 orang kali Rp 9 jutaan itu sudah berapa, makanya harus masuk di PAPB 2019 dan sisanya di APBD 2020," ucap Tomi.
Ia mengaku heran mengapa saat ini masih ada yang menganggap apa yang dibebankan untuk sementara itu adalah bagian dari pungutan liar. Menurutnya, tidak mungkin pda zaman sekarang ini dilakukan hal-hal seperti itu, apalagi jumlahnya begitu besar.
"Sebenarnya sudah kami kasih tahu sama CPNS. Tapi, enggak ada yang keberatan datang ke sini kok. Kalau enggak ada uangnya, ya bisa diundur ke periode berikutnya sampai uangnya ada. Mana mungkin ada pungli-pungli lagi sekarang ini, enggak pernah itu," katanya.
Tak Melanggar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Deliserdang Agus Ginting mengatakan pengembalian uang kepada masing-masing CPNS akan dilakukan, karena dana latsar sudah dianggarkan pada PAPBD 2019 dan APBD 2020.
Ia menambahkan, pembayaran untuk hal-hal yang sudah didahulukan sama sekali tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
"Enggak ada masalah itu (enggak melanggar), karena belum di anggarkan kemarin. Kalau untuk di PAPBD 2019 sudah sebagian ditampung, dan di APBD 2020 sudah dianggarkan juga. Kan gampang nanti proses untuk pengembalian uang mereka yang sudah terpakai, karena ada bukti setor. Dari BKD uang itu disetorkan ke provinsi, karena yang mengadakan bukan Deliserdang," kata Agus.
Ia menyebut tidak ada paksaan untuk mengikuti latsar. Artinya siapa yang mau lebih cepat bisa ikut lebih dulu. Setelah anggaran cair, biaya yang telah dibayarkan CPNS segera dikembalikan. Agus merupakan satu di antara orangtua, yang anaknya menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Anaknya dr Nina Melina Ginting lulus CPNS di Puskesmas Sibolangit. Selain Agus, yang bangga atas prestasi anaknya yang lulus CPNS adalah Kadis Lingkungan Hidup, Artini Marpaung. Anaknya Cristo Manurung lulus CPNS untuk di Lingkungan Hidup.
Biaya latsar sekitar Rp 9,3 juta ini menjadi perbincangan hangat di lingkungan kantor Bupati Deliserdang. Meski banyak yang menganggap biasa, karena mereka pernah merasakan hal serupa, namun ada juga yang tidak sependapat.
"Ya, memang kalau yang baru-baru jadi CPNS ini susah juga lah kalau banyak kali gitu. Kalau yang orangtuanya mampu pasti dibantu, tapi kalau yang susah juga, ya payah lah," kata seorang PNS.
Segera Hentikan
CPNS Pemkab Deliserdang, yang diminta membayar biaya Diklat Latihan Dasar (Latsar) atau dulu dikenal dengan istilah prajabatan Rp 9,3 juta mendapat respons dari Ombudsman. Pemkab Deliserdang berjanji akan mengembalikan uang tersebut setelah anggaran cair.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar meminta agar Pemkab Deliserdang menghentikan program tersebut. "Kami minta itu dihentikan segera. Itu (biaya pelaksanaan latsar) jangan dibebankan kepada CPNS. Saya enggak bisa bayangkan sekarang ini bagaimana bingungnya mereka harus mencari uang sebanyak itu," ujar Abyadi Siregar, Kamis, (3/10).

Ia menambahkan, sudah menjadi kewajiban pemkab untuk menanggung biaya pelaksanaan latsar. Jika, memang belum dianggarkan, menurutnya, bukan berarti tanggung jawab dibebankan kepada peserta. Ia mengatakan, apapun ceritanya biaya latsar menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Kalau ada yang tanya pemkab dapat uang dari mana, ya bagaimana dengan CPNS? Mereka dapat uang dari mana? Pemerintah saja bingung apalagi mereka. Jangan-jangan ngutang. Pemerintah cari inisiatif lah cari pinjaman ke mana. Masa pemerintah enggak bisa mengupayakan uang," kata Abyadi.
Ia mempertanyakan apa yang menjadi dasar pemkab, sehingga membebankan sementara biaya untuk pelaksanaan latsar kepada peserta, termasuk apa jaminan uang peserta akan dikembalikan. Ia menyebut, kebijakan Pemkab Deliserdang uang akan dikembalikan rawan pungli atau potensi pelanggaran hukum.
"Ini sudah enggak benar. Saya khawatir, dan apa jaminannya uang itu akan dikembalikan? CPNS ini kan punya pimpinan. Kalau dia nanti di bawah tekanan bagaimana minta uangnya. Menurut saya modus-modus seperti ini harus dihentikan. Inovasi lah (cari pinjaman). Jangan dibebankan ke CPNS, kan kasihan kita lihatnya," katanya.
Sebelumnya, BKD Deliserdang mengatakan, CPNS dibebankan sementara untuk membayar biaya latsar senilai Rp 9.296.000. Meski akan dikembalikan kepada masing-masing CPNS, ketika anggaran di PAPBD 2019 dan APBD 2020 cair, namun hal itu tetap saja dikeluhkan beberapa CPNS.
Uang tersebut akan disetor BKD kepada penyelenggara, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sumatera Utara, yang berkantor di Jalan Bunga Raya Nomor 96 Asam Kumbang Sunggal, Medan.
DPRD Deliserdang akan mintai klarifikasi kepada Bupati Deliserdang terkait biaya latsar tersebut. Meski uang itu akan dikembalikan Pemkab Deliserdang, namun hal itu tidak layak dilakukan.
"Kita akan mintai klarifikasi terkait biaya latsar kepada Bupati. Inikan jadi citra yang kurang baik bagi Deliserdang. Ini berkaitan dengan pemerintahan yang bersih dan akuntabel," ujar anggota Komisi A Benhur Silitonga, Kamis.

Politisi Partai Golkar tersebut menyebut, hal tersebut merupakan kekeliruan dalam perencanaan penganggaran. Ia heran mengapa BKD tidak tahu akan ada prajabatan. Itu merupakan tugas dan fungsi (tupoksi) BKD, sehingga harus mampu merencanakan mulai dari tahapan awal hingga akhir.
"BKD itu, mulai dari rekrutmen pegawai hingga pensiun itu tugasnya memang. Kan harus tahu kapan dilakukan perekrutan, dan kapan ada dilatih. Program ini bukan program tiba-tiba muncul. Habis ini itu, habis ini itu harus tahu semua lah. Masa yang begituan harus kita ajari. Kecuali ada kegiatan yang tidak pernah ada," kata Benhur.
Pemkab, lanjut Benhur, tidak boleh berdalih kalau ini ada kaitannya dengan pergantian kepala BKD beberapa waktu lalu. Ia menganggap itu tidak ada kaitannya dengan penganggaran, karena pergeseran pejabat hanya di internal.
Ia menambahkan, kalau DPRD tidak pernah menghalang-halangi penganggaran untuk pelatihan.
"Kita itu kalau yang soal-soal seperti ini malah mendukung. Enggak pernah kita halang-halangi kalau mau menganggarkan untuk prajabatan. Kita juga mau SDM pegawai kita ini hebat-hebat. Kalau untuk bimtek, ya pasti kita dukung. Kalau seperti ini kayak jelek kali Deliserdang ini kondisinya. Seakan-akan ada apa-apanya, padahal enggak ada. Yang jelas repotlah memang CPNS kalau diminta mendahulan biaya latsar Rp 9,3 juta," kata Benhur. (dra)