EMAS PALSU, Polisi Ungkap Penipuan Emas Palsu Rp 1,5 Miliar, Pelakunya 6 WNA dan 1 WNI
EMAS PALSU, Polisi Ungkap Penipuan Emas Palsu Rp 1,5 Miliar, Pelakunya 6 WNA dan 1 WNI
Namun, EMH tak sadar bahwa dirinya sedang ditipu oleh IB ketika sampai di toko emas tersebut.
"Pelaku IB memang membawa emas yang asli saat itu, namun hanya untuk mengelabui korban saja awalnya," ucap Falva Yoga.
Karena sudah percaya emas itu asli, EMH pun memesannya sebanyak tiga (3) kilogram. Pun dibayar secara tunai pada hari terakhir pertemuan, Rp 1,5 miliar.
"Mereka lalu sama-sama datang ke toko emas. Emas yang disiapkan adalah emas asli".
"Jadi, ketika korban mengeceknya, emang itu asli. Namun, untuk emas yang ditransaksikan adalah emas palsu," katanya.
"Seusai beberapa hari, EMH akhirnya sadar bahwa emas itu palsu. Dia pun melapor ke kami," ujarnya.
Tak disebutkan ihwal waktu EMH melaporkan kasusnya kepada Polres Jakarta Pusat.
Singkat cerita, tim Resmob Polres Jakarta Pusat pun berhasil membekuk tujuh pelaku penipuan tersebut di pasar swalayan kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pukul 17.30 WIB, kemarin atau Rabu (2/10/2019).
"Dari pengakuan para pelaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali di Indonesia. Kami akan mendalaminya lebih lanjut," ujar Falva.
Baca: BERITA KESEHATAN - Antisipasi, 6 Penyakit Menyerang Tubuh saat Musim Hujan Selain Flu dan DBD
Baca: Mengungkap 7 Fakta Siswa SMP Meninggal saat Dihukum Guru, Disetrap Berdiri hingga Lari Keliling
Para pelaku rencananya jika berhasil menipu korban akan kabur ke negaranya.
Atas kejahatannya itu, mereka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Menurut Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, enam WNA tersebut yakni terdiri dari empat warga negara Afrika Barat dan dua warga negara Kamerun.
Kini, lanjutnya, pihak Polres Jakarta Pusat telah mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa satu unit mobil CRV silver, 15 kilogram logam berwarna emas, lima gelang berwarna emas, uang tunai Rp 1,5 miliar, satu timbangan emas, dan satu buah tas gendong.
"Semua akan kami proses atas kasus penipuan dengan ancaman hukuman empat (4) tahun penjara," kata Tahan Marpaung, pada lokasi dan waktu yang sama.
Baca: LIRIK LAGU & Chord Kunci Gitar Entah Apa yang Merasukimu atau Salah Apa Aku, Berikut Videonya
Baca: BERITA KESEHATAN - Antisipasi, 6 Penyakit Menyerang Tubuh saat Musim Hujan Selain Flu dan DBD
Baca: DEMO MAHASISWA Sebelum Pelantikan Presiden, Dema UIN Persoalkan UU KPK dan Tindakan Represif Polisi
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com
EMAS PALSU, Polisi Ungkap Penipuan Emas Palsu Rp 1,5 Miliar, Pelakunya 6 WNA dan 1 WNI