Narapidana Lapas Siborong-borong Raup Uang Ratusan Juta, Modus Lelang Tipu Korban Lewat WhatsApp

Penipuan lewat medsos berkedok pelelangan di Kementerian Keuangan oleh seorang napi di Lapas Siborong-borong meraup uang Rp 110 juta

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Para terdakwa penipuan lewat medsos berkedok pelelangan di Kementerian Keuangan oleh seorang napi di Lapas Siborong-borong berhasil meraup uang Rp 110 juta dari korban. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penipuan lewat medsos berkedok pelelangan di Kementerian Keuangan oleh seorang napi di Lapas Siborong-borong meraup uang Rp 110 juta dari korban.

Kelima terdakwa adalah Hendra Adi Syahputra yang merupakan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lapas Siborong-borong serta Afdiyan (50) bekas narapidana. Dan 4 orang lainnya Muhammad Fauzi (39) M. Arsal (35), Kiki Rizky Yunanda (29), Ahmad Taufan (31).

Hal ini terungkap di persidangan perdana beragendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (4/10/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menyebutkan awal kasus terjadi didalangi oleh Hendra Adi Syahputra yang merupakan Narapidana Tindak Pidana Narkotika di Lapas Siborong-borong (berkas terpisah) dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

Ia bekerjasama dengan teman-temannya sesama mantan napi di Lapas Siborong-borong yaitu terdakwa Afdiyan berperan untuk mencarikan rekening guna menampung uang hasil kejahatannya.

"Lalu terdakwa M.arsal, Kiki Rizki Yunanda dan Ahmad Taufan berperan mengeksekusi uang yang telah masuk ke rekening penampung," Ungkap JPU Nur dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

Sedangkan terdakwa Fauzi berperan sebagai penyedia buku rekening dan ATM selanjutnya uang yang telah diambil dari rekening penampung.

"Kemudian atas perintah narapidan Hendra Adi Syahputra maka Ahmad memasukkan uang tersebut ke beberapa rekening yang diperintahkan oleh Hendra," ungkap Jaksa.

Awalnya kasus terjadi pada tanggal 24 Januari 2019 dimana Hendra menghubungi korban bernama IR. Honer Bochem Sinaga melalui media sosial whatsapp dengan berpura-pura sebagai pemilik profil Syarif Hidayatulloh (teman lama saksi korban saat masih aktif di Partai P3I)

"Dimana ia menawarkan lelang kendaraan roda 4 lalu dengan perkataan bohong menyampaikan informasi bahwa pihak Kementerian Keuangan di KPKNL sedang mengadakan lelang kendaraan roda 4," jelasnya.

Kemudian untuk meyakinkan korban maka terdakwa memberikan list kendaraan yang akan dilelang melalui pesan whatsapp.

Setelah diberikan list kendaraan yang akan dilelang tersebut, selanjutnya Hendra meminta kepada korban untuk memilih kendaraan yang diminati.

Lalu korban menjawab bahwa berminat pada kendaraan Honda Civic Turbo 1.5 2018 warna hitam.

"Selanjutnya korban diminta Hendra untuk mengirimkan foto copy NPWP, KTP, KK untuk didaftarkan dan diajukan kepada pimpinan acara lelang kendaraan tersebut," beber Nur.

Selanjutnya korban diminta DP 20 persen dari harga kendaraan. Dimana pada saat itu disepakati harga kendaraan Honda Civic Turbo dengan nilai lelang sebesar Rp200.000.000.

Namun saat itu korban menyanggupi dengan transfer sebagai DP awal sebagai sebesar Rp 10 juta pada 27 Februari 2019.

"Lalu terdakwa Hendra memberikan tanda terima bahwa uang tersebut sudah masuk dan dibuatkan tanda terima sebagai DP untuk mengelabui korban supaya korban yakin dan percaya," tuturnya.

Setelah Hendra memberikan nomor HP dengan atas nama Arik Hariyono sebagai KPKNL supaya korban dapat komunikasi langsung.

Selanjutnya korban melakukan komunikasi dengan orang yang mengatasnamakan bernama Arik Hariyono. "Dan selanjutnya Hendra meminta agar mengirimkan uang lagi, saat itu juga korban menyanggupi pembayaran yang kedua sebesar Rp 20 juta," tutur Jaksa.

Lalu pada keesokan harinya Hendra kembali meminta untuk DP yang 20 persen dari harga mobil lelang agar dilunasi (total DP 20 persen adalah sebesar Rp 40 juta)

Selanjutnya korban mentransfer kembali uang sebesar Rp 10 juta pada tanggal 28 Februari 2019 sekitar pukul 12.33 wib.

"Pada hari yang sama sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa Hendra kembali menghubungi korban dengan mengiming-imingi jika korban membayar 50 persen akan diberikan diskon sebesar 15 persen dari nilai jual lelang," tutur JPU.

Sehingga pada saat itu juga, korban mengirim uang kembali sebesar Rp 60 juta.

Setelah uang tersebut diterima oleh, selanjutnya Hendra menjanjikan kepada bahwa mobil akan segera diproses pada tanggal 1 Maret 2019.

Lalu pada 1 Maret 2019 Hendra kembali menghubungi korban dengan maksud meminta diisikan pulsa dengan berpura-pura mengirimkan pesan bahwa pulsa tersebut yang diperuntukkan untuk KASI STNK dan petugas SAMSAT POLRES Jakarta Timur lainnya supaya STNK segera diterbitkan.

Berikut adalah nomor-nomor handphone yang diminta oleh Hendra untuk diisikan pulsa 08121006274 (mengaku sebagai kasi STNK samsat Polres Jakarta Timur) untuk diisikan pulsa dengan total nilai Rp 10 juta.

Lalu Hendra membuat tanda terima dana booking sementara 1 unit mobil Honda Civic Turbo 1.5 A/T warna hitam Tahun 2018.

Selanjutnya Hendra juga menggunakan data palsu Kasi Stnk Samsat Jakarta Timur Arif Fazrulrahman.

"Hendra juga membuat scan STNK palsu atas nama korban seolah olah STNK tersebut telah dikeluarlkan oleh pihak Kepolisian," ungkap Jaksa.

Kemudian berdasarkan perintah hendra kepada Terdakwa Afdiyan yang sebelumnya telah saling mengenal didalam LAPAS Kelas II B Siborong-borong agar Terdakwa Afdiyan mencari orang yang memiliki Rekening untuk menampung uang hasil kejahatan.

Maka terdakwa Afdiyan meminta kepada terdakwa Muhammad Fauzi untuk mempersiapkan Nomor Rekening dan ia memberikan nomor rekening BRI 530501018306534.

Sesuai perintah Hendra pula lalu terdakwa Arsal menerima ATM dan buku Rekening Bank BRI dan kemudian memberikan ATM dan Buku Rekening tersebut kepada Terdakwa Afdiyan, Kiki Rizky Yunanda, Ahmad Taufan (adik dari terdakwa Hendra).

"Maka ATM dan Buku Rekening tersebut diserahkan kepada Hendra untuk dipergunakan sebagai sarana untuk menampung uang hasil kejahatan dengan cara melakukan penipuan online terhadap korban," jelas Jaksa.

Terdakwa Fauzi dan Hendra mengetahui bahwa uang yang masuk ke rekening tersebut adalah hasil dari kejahatan yang dilakukan Hendra. kemudian hasil kejahatan tersebut para terdakwa mendapat bagian.

Dimana rinciannya adalah terdakwa Muhammad Fauzi mendapat bagian sebesar Rp. 1.250.000. Terdakwa M. Arsal mendapat bagian sebesar Rp. 1.350.000. Terdakwa Afdiyan mendapat bagian sebesar Rp. 11.000.000, terdakwa Kiki Rizki Yunanda mendapat bagian sebesar Rp. 11.000.000 dan terdakwa Ahmad Taufan mendapat Rp. 11.000.000.

Kemudian pada 1 Maret 2019, korban Honer Bochem mendatangi kantor Arik Haryono di Kantor Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) untuk mengkonfirmasi kebenaran apakah Kementerian Keuangan melaksanakan lelang.

Dimana disitu Arik Haryono menjelaskan mengenai proses lelang dimana tidak boleh ada dalam proses lelang untuk mentransfer ke rekening pribadi.

"Maka atas keterangan saksi Arik tersebut, korban merasa telah ditipu oleh Hendra yang mengatasnamakan saksi Arik Haryono. Selanjutnya korban dan saksi Arik Haryono bersama-sama datang ke kantor Bareskrim MABES POLRI untuk melaporkan perbuatan Hendra Adi Syahputra dan para Terdakwa," tuturnya.

Atas perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Seusai sidang, Jaksa Nur Ainun menyebutka. Bahwa kasus ini menjadikan pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penipuan/iming-iming melalui media sosial.

"Kasus ini pembelajaran juga untuk seluruh masyarakat. Karena media sosial membuat semua informasi dengan mudahnya masuk. Untuk itu agar kita tidak mudah untuk mempercayai sesuatu tanpa melakukan klarifikasi. Agar tidak ada lagi korban-korban penipuan seperti ini lagi," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved