Tak Berani Ungkapkan Rasa Cinta, Pria ini Nekat Rekam Wanita Pujaan Hati saat Mandi

Akibat perbuatannya, HK harus mendekam dalam ruangan tahanan Polres Prabumulih dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

AMRIZA NURSATRIA HUTAGALUNG
HK (baju biru) warga Prabumulih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Prabumulih usai dilaporkan rekannya sesama karyawan karena merekam korban saat tengah mandi 

Tak Berani Ungkapkan Cinta, Pria ini Nekat Rekam Wanita Pujaan Hati saat Mandi

TRIBUN-MEDAN.com - HK (26), karyawan sebuah restoran yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, dibekuk polisi setelah dilaporkan merekam rekan kerja wanitanya saat tengah mandi di dalam kamar mandi restoran tersebut.

Akibat perbuatannya, HK harus mendekam dalam ruangan tahanan Polres Prabumulih dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Dikawal polisi, HK di bawah ke ruang pemeriksaan Gedung Satreskrim Polres Prabumulih untuk diminta keterangan soal kasus tersebut.

Kepada polisi, HK mengakui perbuatannya. Menurut HK, ia nekad melakukan perekaman secara diam-diam karena didorong rasa suka pada rekan kerja wanita tersebut.

Namun, karena tidak berani mengungkapkannya, akhirnya HK nekad merekamnya saat tengah mandi di kamar mandi restoran tersebut.

Baca: Tuntut Pria Selingkuhan Istrinya di Pengadilan, Pria ini Dapat Ganti Rugi Rp 10,6 Miliar

Baca: Dukung Pengembangan Industri Mobil Dalam Negeri, TNI AU Jadikan Esemka Bima Mobil Operasional

“Iya pak, saya sebenarnya suka pada dia, tapi tidak berani mendekatinya, mengutarakannya, karena ada kakaknya sama-sama bekerja di restoran itu,” kata HK.

Diceritakan HK, ia merekam menggunakan kamera GoPro saat temannya itu sedang mandi jam 7 pagi.

“Saya merekam cuma sekali dan saya simpan di memory card,” tambah dia.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Abdur Rahman membenarkan polisi telah menahan salah seorang pria karyawan di restoran tersebut.

“Penahanan tersangka setelah korbannya melapor ke polisi secara diam-diam setelah mendapati ada rekaman video dirinya saat mandi di memoriy card pelaku,” terang Abdur Rahman.

Terungkapnya video korban sendiri, lanjut Abdur Rahman, berawal saat salah seorang teman pelaku yang juga teman korban karyawan di restoran yang sama, meminjam memory card pelaku.

Baca: Cerita Prajurit TNI Prada Gilang Hilang Pengelihatan usai Terpapar Debu Erupsi Gunung Sinabung

Baca: Ibu Faisal Amir Sebut Anaknya Terima Tawaran Magang Anies Baswedan di Pemprov DKI

Saat digunakan, ternyata di dalam memory card itu terdapat rekaman video korban yang tengah mandi. Ada lima video korban dalam memory card itu.

“Oleh teman pelaku yang meminjam memory card video itu diperlihatkan ke korban yang kaget dan langsung melapor ke polisi, polisi yang mendapat laporan segera bergerak menangkap pelaku saat tengah bekerja di tempat kerjanya,” tambah Abdur Rahman.

Atas perbuatannya, HK terancam Pasal 29 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Teman Kerja Lagi Mandi, Karyawan Restoran Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved