RESMI, Ranitidin Obat Lambung Ditarik BPOM dari Peredaran, Picu Kanker hingga 5 Merek Obat Dilarang

RESMI, Ranitidin Obat Lambung Ditarik BPOM dari Peredaran, Picu Kanker hingga 5 Merek Obat Dilarang

Editor: Salomo Tarigan
thinkstock.com
RESMI, Ranitidin Obat Lambung Ditarik BPOM dari Peredaran, Picu Kanker hingga 5 Merek Obat Dilarang 

RESMI, Ranitidin Obat Lambung Ditarik BPOM dari Peredaran, Picu Kanker hingga 5 Merek Obat Dilarang

TRIBUN-MEDAN.com - RESMI, Ranitidin Obat Lambung Ditarik BPOM dari Peredaran, Picu Kanker hingga 5 Merek Obat Dilarang.

//

Obat asam lambung ranitidine memicu kanker, inilah 5 merek obat dilarang dikonsumsi, mulai ditarik.

Baca: BANTAHAN Sekretaris FPI Munarman, Pemukulan Ninoy Karundeng, Rekaman CCTV dan Peran 11 Tersangka

Baca: Viral Postingan Struk Makanan di Tempat Wisata Rp 587 Ribu, Ini Rincian Tagihan yang Harus Dibayar

Baca: WHATSAPP TERKINI: FITUR BARU Sidik Jari Whatsapp yang Jarang Diketahui Penggunaannya, 6 Kegunaannya

Peringatan bagi Anda yang kerap mengonsumsi obat asam lambung.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia telah memerintahkan penarikan 5 produk Ranitidine yang terdeteksi mengandung N-nitrosodimethylamine ( NDMA).

Untuk diketahui, NDMA disinyalir sebagai zat yang bisa menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Produk ranitidin yang diperintahkan penarikannya setelah terdeteksi mengandung NDMA adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/mL dengan pemegang izin edar PT Phapros Tbk.

Sementara itu, produk ranitidin terdeteksi NDMA yang ditarik sukarela adalah Zantac Cairan Injeksi 25 mg/mL dari PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin Sirup 75 mg/5mL dari PT Global Multi Pharmalab, serta Indoran Cairan Injeksi 25 mg/mL dan Ranitidine cairan injeksi 25 mg/ML dari PT Indofarma.

Dikutip dari penjelasan BPOM RI tentang penarikan produk Ranitidine yang tekontaminasi NDMA, ranitidin sebetulnya telah mendapatkan persetujuan dari BPOM untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus sejak 1989.

Pemberian izin tersebut didasari oleh kajian evaluasi keamanan, khasiat dan mutu.

Namun, pada 13 September 2019, BPOM Amerika Serikat (FDA) dan BPOM Eropa (EMA) mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam kadar rendah pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin.

"NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami," demikian siaran pers resmi dari BPOM, 4 Oktober 2019.

Menurut studi global, NDMA memiliki nilai ambang batas 96 ng/hari dan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.

Baca: Daftar Obat Ranitidine (Obat Lambung) Pemicu Kanker, Sering Dipakai Pasien Kini Ditarik BPOM

Didasari oleh temuan tersebut, BPOM melakukan pengambilan dan pengujian terhadap sampel produk Ranitidine.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved