Kesehatan

Daftar Obat Ranitidine (Obat Lambung) Pemicu Kanker, Sering Dipakai Pasien Kini Ditarik BPOM

Daftar Obat Ranitidine (Obat Lambung) Pemicu Kanker, Sering Dipakai Pasien Kini Ditarik BPOM

Editor: Salomo Tarigan
shutterstock
Daftar Obat Ranitidine (Obat Lambung) Pemicu Kanker, Sering Dipakai Pasien Kini Ditarik BPOM 

Daftar Obat Ranitidine (Obat Lambung) Pemicu Kanker, Sering Dipakai Pasien Kini Ditarik BPOM

TRIBUN-MEDAN.com - Daftar Obat Ranitidine (Obat Lambung) Pemicu Kanker, Sering Dipakai Pasien Kini Ditarik BPOM.

//

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) menarik obat yang mengandung ranitidine yang disebut mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Baca: Penjelasan RSUP H Adam Malik soal Meninggalnya Pengacara Walhi, Humas: Pasien Alami Benturan Parah

Baca: Begini Analisis Psikolog, Kasus Aiptu Pariadi yang Tembak Istri Kemudian Tembak Kepala Sendiri

Mengutip situs resmi BPOM, Senin (7/10/2019), yang dilansir Kompas.com, ranitidine adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus.

Informasi soal kandungan NDMA pada ranitidine awalnya disampaikan oleh US Food and Drug Administration (US FDA) serta European Medicine Agency (EMA).

Kedua lembaga tersebut sebelumnya mengeluarkan peringatan tentang adanya temuan cemaran NDMA dalam jumlah relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan ranitidine.

NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami. Menurut studi, ambang batas cemaran yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake).

Dan bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker jika dikonsumsi melebihi ambang batas dalam jangka waktu yang lama.

Hasil studi inilah yang dijadikan dasar oleh BPOM untuk mengawal keamanan obat yang beredar di Indonesia.

Baca: POPULER - Janda Muda dan Brondongnya Digerebek sedang Indehoy, Pasang Tarif Variatif

Dengan demikian, hasil studi tersebut menjadi acuan bagi BPOM untuk memerintahkan industri farmasi pemegang izin edar produk untuk melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran.

Selain itu, industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran NDMA, serta menarik produk dengan sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Kepada Kompas.com, Kepala NPOM, Penny K Lukita, mengatakan, pihak industri farmasi atau produsen obat harus melaporkan hasil penarikan ke BPOM.

Adapun tenggat waktu penarikan adalah selama 80 hari kerja.

Untuk menjaga kehati-hatian, Badan POM telah menerbitkan Informasi awal untuk Tenaga Profesional Kesehatan pada 17 September 2019 terkait keamanan produk ranitidin yang terkontaminasi NDMA.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved