Buntut Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Terpilih Ini Terancam Tak Bisa Dilantik

Pengesahan undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata turut mengancam seorang pimpjnan lembaga antirasuah yang telah terpilih.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 Nurul Ghufron, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). 

Buntut Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Terpilih Ini Terancam Tak Bisa Dilantik

TRIBUN MEDAN.com - Pengesahan revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata turut mengancam seorang pimpjnan lembaga antirasuah yang telah terpilih.

Pimpinan KPK terpilih Nurul Ghufron terancam tak dapat dilantik karena terganjal satu pasal yang telah direvisi.

Pakar Hukum Tata Negara dari IPDN, Juanda, mengatakan, Nurul terancam tak bisa dilantik karena UU KPK hasil revisi mengatur pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun.

Sedangkan Nurul Ghufron baru berusia 45 tahun.

"Kalau berlaku maka berdasarkan undang-undang itu jelas seseorang yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan undang-undang itu tidak bisa dilantik" kata Juanda kepada Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Nurul Ghufron diketahui lahir pada 22 September 1974.

Artinya, ia baru berusia 45 tahun ketika mengikuti proses pemilihan hingga dilantik pada Desember 2019 nanti.

Baca: Teka-teki Darah Wiranto Usai Ditikam Akhirnya Terkuak, Ini Penjelasannya

Baca: Kisah Anggota PKI Tak Mempan Ditembak Saat Eksekusi, Akhirnya Tewas karena Ucapan Satu Kata Ini

Baca: Jakarta Travel Fair 2019 Hadirkan Paket Perjalanan Wisata Murah Khusus Warga Medan

Juanda menegaskan, pelantikan pimpinan KPK yang baru pada Desember 2019 mendatang mesti didasari pada UU KPK hasil revisi yang akan berlaku pada 17 Oktober 2019 nanti.

Menurut Juanda, hal itu menimbulkan problematika karena Nurul Ghufron sesungguhnya telah sah terpilih sebagai pimpinan KPK bila berdasarkan UU KPK yang lama.

"Ini kan membuat seseorang itu dirugikan. Ini harusnya tidak boleh terjadi karena dia itu sudah terpilih, berdasarkan undang-undang lama sah dia, cuman waktu pelantikannya berdasarkan undang-undang yang baru," kata Juanda.

Bila Nurul Ghufron dipaksakan untuk dilantik, kata Juanda, maka jabatannya sebagai pimpinan KPK dapat dianggap tidak sah.

Efeknya, Nurul Ghufron tidak berhak memperoleh kewenangan sebagai pimpinan KPK.

"Kalau seseorang dilantik tidak sesuai undang-undang yang berlaku, konsekuensinya kan cacat. Kalau cacat itu berarti tunjangan segala macam yang ia terima itu terindikasi pada korupsi," ujar Juanda.

Pasal 29 huruf e UU KPH hasil revisi menyatakan, "Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;"

Baca: Abu Rara Penusuk Wiranto Jebolan Fakultas Hukum, USU: Tidak Ada Kaitannya, Sudah Lama Tamat

Baca: Usai Bertemu SBY Bahas Masuk Kabinet, Kini Jokowi Undang Prabowo ke Istana

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved