Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto

Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto

Editor: Salomo Tarigan
Capture Twitter
Daftar 8 Orang Dipolisikan Termasuk Hanum Rais, Jonru Ginting, Jerinx SID Postingan terkait Wiranto 

Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Bhagavad Samabhada

Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.

Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Bhavagad merupakan seorang aktivis dan jurnalis dengan akun Twitter @fullmoonfolks.

Dia dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian kepada orang lain melalui media sosial.

Pasal yang dilaporkan sama dengan Hanum, Jerinx SID, dan Jonru Ginting.

5. Gilang Kazuya Shimura

Unggahan Gilang di media sosial Facebook berakhir dengan pelaporan ke pihak kepolisian.

Gilang masuk dalam daftar lima orang yang dilaporkan Jalaludin dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Pengacara Jalaludin, Muannas Alaidid mengatakan, kelimanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian lewat media sosial.

Baca: Ibu Pukuli Kepala Belakang Putrinya, Dokter Temukan Penyebab Kematian lantaran Otak Memar

"(Pemilik) akun-akun tersebut diduga menyebarkan ujaran kebencian dan berita bohong terkait peristiwa penusukan terhadap Menko Polhukam Bapak Wiranto," kata Muannas, Jumat (11/10/2019).

Muannas berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan memproses akun-akun ini.

6. Kolonel HS

Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019).
Kolonel Kav Hendi Suhendi dan istrinya seusai serah terima jabatan di Aula Sudirman Markas Korem di Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10/2019). (KOMPAS.com/KIKI ANDI PATI)

Personel TNI Angkatan Darat, Kolonel HS menerima sanksi atas unggahan konten negatif istrinya, IPDL terkait kasus penikaman Wiranto, Kamis (10/10/2019) lalu.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menandatangani proses administrasi hukuman terhadap HS.
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved