MENGEJUTKAN Pengakuan Relawan Prabowo Sandi Ina Yuniarti yang Divonis Bebas, tak Dibesuk Rekannya

Ina bercerita, selama persidangan dirinya teman-temannya sesama pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak ada yang datang menengoknya.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA
MENGEJUTKAN Pengakuan Relawan Prabowo Sandi Ina Yuniarti yang Divonis Bebas, tak Dibesuk Rekannya. Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019). 

MENGEJUTKAN Pengakuan Relawan Prabowo Sandi Ina Yuniarti yang Divonis Bebas, tak Dibesuk Rekannya

TRIBUN-MEDAN.com - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi), divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Yuzaida memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Yuzaida saat membacakan vonis di ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yuzaida juga memerintahkan agar Ina dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan dibacakan.

Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.

 

2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi
2 wanita yang ada di video ancam penggal Jokowi (Kolase Tribun Jateng)

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut hakim.

Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim.

Dengan vonis ini, Ina akhirnya dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang sempat menjeratnya.

Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kediaman IY di Perumahan Grand Residence City, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. (Kolase Tribun-Medan.com/TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sujud Syukur di Persidangan

Suasana haru terjadi setelah majelis hakim memvonis bebas Ina Yuniarti, perempuan penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Setelah putusan itu dibacakan, Ina langsung sujud syukur atas kebebasannya.

Ina kemudian bersalaman dan mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum, jaksa, dan majelis hakim yang menangani kasusnya.

“Terima kasih ya Allah, Allahuakbar. Terimakasih hakim ketua, terima kasih semuanya,” ujar Ina sembari menangis.

Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral  ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).
Suasana persidangan Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019). (KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved