Smart SIM
Syarat Membuat SIM Baru dan Perpanjangan SIM, Info Terbaru Smart SIM dan Keunggulannya
Syarat Membuat SIM Baru dan Perpanjangan SIM, Info Terbaru Smart SIM dan Keunggulannya
Syarat Membuat SIM Baru dan Perpanjangan SIM, Info Terbaru Smart SIM dan Keunggulannya
TRIBUN-MEDAN.com - Syarat Membuat SIM Baru dan Perpanjangan SIM, Info Terbaru Smart SIM dan Keunggulannya.
//
Surat Izin Mengemudi ( SIM) wajib dimiliki setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil.
Baca: Najwa Shihab Bongkar Saksi yang Dibawa Politisi PDI P Arteria Dahlan, Laode M Syarif Angkat Bicara
Setiap lima tahunya, SIM tersebut harus diperpanjang agar masa aktifnya tetap berlaku.
Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, baiknya jangan ditunda-tunda untuk melakukan registrasi kembali, karena bila sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM tersebut, alias tak bisa diperpanjang.
Baca: TES CPNS, Info Pendaftaran CPNS 2019, Simulasi soal SKD, BKN Imbau Waspada Penipuan
"Sudah tertera dalam aturan Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 11 Nomor 9 Taun 2012. SIM itu berlaku lima tahun sesuai tanggal lahir si pemohon, jadi baiknya diingat agar tidak kelewatan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar, Selasa (15/10/2019).
Baca: Debt Collector Dibunuh dan Dipotong, Ternyata Pelaku Sakit Hati Utangnya Ditagih, Mutilasi Tubuh
Baca: WANITA Tewas Tanpa Busana - Akhirnya Terkuak Sosok Pembunuh dan Motif Utama di Baliknya

Baca: Wanita Bertato Salib Tewas di Tangan Teman Kencan, Pelaku tak Puas hingga Kalap Habisi Korban
Lebih lanjut Fahri menjelaskan untuk proses permohonan perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan dengan cara menyambangi Satpas yang ada di lima wilayah DKI Jakarta, atau bisa ke gerai SIM dan fasilitas pelayanan SIM keliling di beberapa wilayah yang ada.
Untuk saat ini bahkan jauh lebih mudah, karena proses perpanjangan SIM tak terikat lagi dengan domisili tempat tinggal pemohon yang ada di KTP.
Selama memiliki KTP elektronik atau e-KTP, pemohon bisa melakukan perpanjangan SIM di mana saja.
"Bisa asalkan punya kartu identitas dan SIM yang belum habis masa berlakunya, karena sekaran sudah online," ucap Fahri.
Baca: Universitas Terbaik - 5 PTN Masuk 500 Perguruan Tinggi Terbaik Dunia, Harapan Menristek pada USU
Sementara ketika ditanya soal syarat perpanjangan SIM, mengingat saat ini model lama sudah digantikan dengan Smart SIM, Fahri menjelaskan tidak ada yang baru.
Semua masih sama seperti sebelumnya dan paling utama SIM sebelumnya masih aktif atau belum habis masa berlakunya.
Proses perpanjang SIM layanan keliling
Mengutip dari lama resmi Korlantas Polri, bagi yang akan memperpanjang SIM ada beberapa syarat yang harus diikuti, yakni :
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama yang masih berlaku;
- surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- surat kesehatan dari dokter.
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.
Daftar Harga Pembuatan Smart SIM dan Tarif Perpanjangan serta Keunggulannya
TRIBUN-MEDAN.COM - Smart SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Pintar dalam waktu dekat akan mulai berlaku.
SIM yang dilengkapi chip ini memiliki sejumlah keunggulan daripada SIM terdahulu, seperti merekam data pelanggaran pengemudi hingga sebagai uang elektronik.
Berikut fakta lengkap mengenai Smart SIM seperti dirangkum www.kompas.com:
:
1
1. Keunggulan
Kepala Korps Lalulintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkap ada beberapa keunggulan utama dari Smart SIM.
Pertama, Smart SIM merekam data forensik pengemudi. Kemudian, pelanggaran yang dilakukan pengemudi juga terekam dalam SIM Pintar tersebut.
"Keunggulannya, satu, yang sangat penting yaitu adalah bagaimana kita mencatat perilaku pengemudi, ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas itu tercatat pada chip kartu dan server kita," kata Refdi usai acara peluncuran.
"Kemudian lebih jauh juga kita bisa mengetahui forensik kepolisian yang berkaitan si pengemudi," sambungnya.
Data lain yang akan termuat dalam Smart SIM adalah data rekam jejak kecelakaan yang dialami si pengguna.
Ia menegaskan, SIM pada dasarnya merupakan bentuk legitimasi pengemudi. Dengan demikian, rekam jejak pengemudi yang terekam dalam chip Smart SIM akan menjadi bahan evaluasi.
Selain itu, Smart SIM juga dapat berfungsi sebagai uang elektronik untuk membayar parkir, tol, maupun berbelanja.
Pemiliknya dapat mengisi saldo maksimal Rp 2 juta.
Tak hanya itu, dalam sajian video saat peluncuran, Smart SIM juga menyajikan fitur augmented reality yang bisa digunakan pengguna untuk mengakses layanan edukasi keselamatan berlalu lintas.

2. Perbedaan secara fisik
Selain fungsi, Smart SIM juga mendapat perubahan secara tampilan atau desain.
Ketika ditemui pada 27 Agustus 2019, Refdi sempat menujukkan wujud Smart SIM.
Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.
Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat/tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat dan pekerjaan.
Terdapat pula dua foto pemilik.
Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.
Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih.
Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.
Keterangan seperti "nama" dan "alamat" dihilangkan dari Smart SIM.
Mereka pun menambah keterangan golongan darah, yang bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.
3. Kapan pengemudi memperoleh Smart SIM?
Calon pengemudi yang belum memiliki SIM dapat langsung mengajukan permohonan Smart SIM.
Namun, pemilik lama dapat memiliki SIM Pintar tersebut ketika melakukan perpanjangan SIM.
Refdi pun secara khusus mengimbau pengemudi dengan SIM lama untuk menggunakan SIM tersebut hingga masa berlakunya habis.
"Kalau yang sudah akan habis masa berlakunya boleh segeralah perpanjangan, ajukan perpanjangan ya dan registrasi online sudah mulai bisa dilakukan," kata Refdi.
4. Cara mendapatkan Smart SIM
Untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim. korlantas.polri.go.id.
Baca: Vokalis Band Hilang Ingatan karena Geger Otak usai Tergelincir saat Main Futsal
Baca: Judika Buat Kontestan Indonesian Idol Ogah Ikut Audisi
Melalui situs tersebut, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI, dengan waktu maksimal 3 jam setelah registrasi.
Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik. Dengan begitu, pemohon tak perlu mengantre lagi saat mengurus registrasi ke Satpas.
Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Sebagai catatan, layanan online tersebut baru berlaku untuk permohonan SIM C dan SIM A.
5. Biaya pembuatan
Refdi mengatakan bahwa biaya pembuatan Smart SIM tidak berubah.
"Soal biaya tidak ada perubahan biaya, semua tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 (Tahun 2016). Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah kualitas pelayanannya, kualitas SIM-nya menjadi lebih baik, lebih simpel, lebih enak dilihat," ucap Refdi.
Baca: Universitas Terbaik - 5 PTN Masuk 500 Perguruan Tinggi Terbaik Dunia, Harapan Menristek pada USU
Baca: WANITA Tewas Tanpa Busana - Akhirnya Terkuak Sosok Pembunuh dan Motif Utama di Baliknya
Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016. Berikut daftarnya:
- Penerbitan SIM A Rp 120.000
- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Berikut tarif perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
6. Akan dievaluasi
Refdi mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi perkembangan Smart SIM.
"Sesungguhnya Smart SIM yang kita launching beberapa hari lalu dan kita lakukan grand lauching hari ini, kita akan melihat evaluasi ke depan dari hari ke hari, masukan masyarakat seperti apa akan kita lihat," tutur Refdi seusai peluncuran.
Baca: Universitas Terbaik - 5 PTN Masuk 500 Perguruan Tinggi Terbaik Dunia, Harapan Menristek pada USU
Baca: Debt Collector Dibunuh dan Dipotong, Ternyata Pelaku Sakit Hati Utangnya Ditagih, Mutilasi Tubuh
Berita ini sudah terbit di Kompas.com dengan judul Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Diketahui dari Smart SIM dan Ingat lagi syarat . . .
Syarat Membuat SIM Baru dan Perpanjangan SIM, Info Terbaru Smart SIM dan Keunggulannya