Oknum Pegawai BNI Bobol Uang Nasabah Senilai Rp 124 Miliar, Begini Duduk Perkaranya

Kasus dugaan pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ambon Rp 124 miliar menghebohkan publik di Maluku.

Tayang:
KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY
Kantor BNI Cabang Ambon di jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Ambon 

Terkait kasus pembobolan, Bambang mengaku BNI merupakan bank yang diawasi langsung oleh pengawas dan OJK.

Oleh karena itu, OJK Maluku terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengawas BNI serta pihak BNI setempat untuk menyikapi kasus tersebut.

Menurutya, pihak BNI juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap bank dilakukan berdasarkan laporan berkala (offsite) dan pemeriksaan langsung (onsite) sesuai undang-undang.

Pengawasan itu dilakukan minimal satu kali setahun.

“Dalam hal pemeriksaan jaringan kantor di daerah dilakukan sampling sesuai dengan hasil analisis risk bank oleh pengawas karena OJK menganut risk bank supervision atau pengawas berdasar risiko,” kata Bambang.

Ia mengatakan, pengawas OJK pusat telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta pihak bank melakukan audit internal investigasi dan audit forensik untuk memastikan korban, pelaku dan aliran uang.

“OJK juga terus bekerja sama dengan kepolisian agar kasus tersebut dapat terungkap dengan jelas,” ujarnya.

Penjelasan BNI

Terkait kasus tersebut, pihak BNI melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com menyampaikan, BNI telah melaporkan hasil temuan internalnya.

BNI telah mendeteksi terjadinya dugaan pelanggaran prosedur yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegawai kepada pihak kepolisian.

“Pelaporan tersebut dilakukan agar dapat mempercepat pengungkapan dan penyelesaian kasusnya,” tulis pernyataan Kantor BNI Pusat melalui Wakil Ketua Cabang BNI Ambon, Noli Sahumena. 

Noli menjelaskan, laporan BNI diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku pada 8 Oktober 2019.

Sejauh ini BNI dan pihak kepolisian masih terus  mendalami modus operandi yang dilakukan terduga pelaku, serta dampak yang mungkin timbul dari peristiwa itu.

“Langkah koordinasi dan pelaporan kepada aparat berwajib merupakan bagian dari komitmen BNI untuk menjaga dan memelihara kepercayaan nasabah kepada BNI,” ujar dia. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara Dugaan Pembobolan Dana Rp 124 Miliar Milik Nasabah BNI", "Banyak Nasabah Tarik Uang dari BNI karena Panik, Begini Penjelasan OJK" 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved