Eggi Sudjana Ditangkap Lagi, Dicokok di Rumah pada Minggu Dini Hari, Ponsel Disita Polisi

Advokat, aktivis, sekaligus politikus, Eggi Sudjana kembali ditangkap aparat kepolisian.

Tayang:
Editor: Juang Naibaho
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana digiring ke ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019). 

Penyidik langsung membacakan surat penangkapan terhadap Eggi di ruang pemeriksaan pada Selasa (14/6/2019) subuh pukul 06.00 WIB.

Proses penangkapan Eggi dianggap janggal oleh tim kuasa hukumnya. Eggi juga sempat menuliskan surat di secarik kertas yang mengungkapkan keanehan penangkapannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Eggi oleh penyidik seusai proses pemeriksaan sudah sesuai prosedur. Berita acara penangkapan, sambung Argo, juga sudah ditandatangani oleh Eggi pukul 06.25 WIB.

Baca: Viral Video Detik-detik Mobil Lamborghini Raffi Ahmad Terbakar, Kronologi dan Penjelasan Polisi

Baca: Mobil Nissan Terra B 1 RI Diamankan, Ada Parang dan Undangan Pelantikan Presiden

Argo mengungkapkan, penangkapan Eggi Sudjana dilakukan dengan berbagai pertimbangan penyidik. Di antaranya, dinilai tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

Bahkan Eggi sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat datang menemui penyidik. Eggi juga enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.

Karena beberapa alasan itulah penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Penangkapan dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa subuh.

Sehari setelah penangkapan, penyidik menerbitkan surat penahanan terhadap Eggi.

Eggi Sudjana ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Di tengah proses penahanan Eggi, proses gugatan praperadilan Edi mulai memasuki tahap persidangan di PN Jakarta Selatan.

Namun, tepat dua pekan setelah Eggi mendekam di sel tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5/2019), Eggi melalui kuasa hukumnya secara mengejutkan mengajukan pembatalan gugatan praperadilan. Tapi, alasan permohonan tidak dibacakan secara rinci di persidangan PN Jaksel.

Di sel tahanan, Eggi Sudjana alami Claustrophobia atau fobia tempat sempit.

Hal itu diketahui setelah Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon datang mengunjungi Eggi di sel tahanan Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2019). Fadli juga sempat melihat kondisi sel tahanan yang ditempati Eggi Sudjana.

Menurut Fadli, Eggi menceritakan keluhannya mendekam di sel tahanan berukuran 3x1 meter.

Kata Fadli, curhat Eggi seputar keadaan dirinya di sel yang mengalami fobia tempat sempit.

Eggi pun kerap mengalami halusinasi selama mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Selnya (Eggi Sudjana) itu (berukuran) 3x1 meter dan (Eggi Sudjana) ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit sehingga bisa ada halusinasi," kata Fadli Zon di Polda Metro Jaya, pada Rabu (29/5/2019).

Anggota Komisi 3 DPR RI yang juga Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan untuk Eggi Sudjana.

Namun, penangguhan penahanan Eggi Sudjana baru terealisasi pada 24 Juni 2019. 

"Setelah penyidik menerima surat pengajuan penangguhan penahanan untuk tersangka Eggi Sudjana, tentunya penyidik pasti akan mengevaluasi dari pengajuan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).

"Setelah diilihat dan dievaluasi, kemudian pada hari ini, Senin tanggal 24 Juni, pengajuan penangguhan penahanan oleh penjamin Pak Dasco itu dikabulkan oleh penyidik," ujarnya. 

Selanjutnya, Eggi berkewajiban melapor ke Polda Metro Jaya dua kali sepekan yakni pada hari Senin dan Kamis. 

Namun, pada Minggu (20/10/2019) dini hari, tepat saat hari H pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Jokowi dan Ma'ruf Amin, Eggi Sudjana kembali ditangkap aparat Polda Metro Jaya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sedang Dalam Penangguhan Penahanan, Eggi Sudjana Kembali Ditangkap Polisi", "Pengacara: Eggi Sudjana Ditangkap untuk Diklarifikasi sebagai Saksi Kasus Perakit Bom"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved