Gubernur Edy Sebut Dirinya Tidak Buta Hukum Menghambat Proses Penyidikan

Saya ini orang tuanya. Kalau ada anak buah yang salah karena kebijakan saya, yang salah itu gubernurnya," kata Edy.

Tayang:
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat ditemui usai melaksanakan salat, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (17/10/2019) 

TRIBUN MEDAN.com-Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akhirnya angkat bicara tentang surat edaran (SE) yang mewajibkan ASN Sumut meminta izin sebelum diperiksa penegak hukum, Selasa (22/10/2019).

Gubernur Edy menegaskan surat itu bersifat internal dan sama sekali tidak menghambat proses penegakan hukum.

Gubernur juga memastikan dirinya tidak bodoh  dan menghambat proses hukum.

"Jadi surat edaran itu khusus ke dalam.

Orang luar tak usah ikut-ikut.

Ini dalam rangka administrasi ASN yang ada persoalan dengan hukum.

Sehingga saya selaku gubernurnya tahu si A diproses hukum ini, kesalahannya apa," kata Edy Rahmayadi di kantornya, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan.

Edy menyatakan, SE Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat, tanggal 30 Agustus 2019, ditandatangani Sekda Sumut Sabrina merupakan aturan internal untuk sistem administrasi.

Lewat sistem ini, Edy Rahmayadi akan mengetahui para ASN yang dipanggil penegak hukum.

"Saya ini orang tuanya.

Kalau ada anak buah yang salah karena kebijakan saya, yang salah itu gubernurnya.

Bukan anak buah saya, bukan ASN saya. Untuk itu ASN melapor kepada saya, sehingga saya tahu," kata Edy.

Edy mengatakan, pentingnya aturan ini menyangkut kelakuan ASN.

Ia juga membantah anggapan surat edaran ini menghambat proses hukum karena penyidik tetap bisa memanggil ASN sesuai dengan aturan yang ada.

"Gubernur kan juga tidak buta hukum. Kan ada sampai tiga kali panggilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved