Gubernur Edy Sebut Dirinya Tidak Buta Hukum Menghambat Proses Penyidikan

Saya ini orang tuanya. Kalau ada anak buah yang salah karena kebijakan saya, yang salah itu gubernurnya," kata Edy.

Tayang:
Penulis: Satia |
TRIBUN MEDAN/SATIA
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi saat ditemui usai melaksanakan salat, di Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Kamis (17/10/2019) 

Kalaulah dia satu kali panggilan, oh terlambat karena perizinan, kan ada panggilan kedua.

Saya juga memfasilitasi hukum ini dalam rangka mempermudah, bukan mempersulit," katanya.

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) merespons terkait informasi adanya surat edaran di Provinsi Sumatera Utara.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut.

"Jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yang lebih tinggi," kata Febri, Jumat (18/10/2019).

Febri menjelaskan bahwa hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum.

Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi bisa terancam pidana.

"Kami ingatkan baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana," tegas Febri.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara merilis Surat Edaran Gubernur pada 30 Agustus lalu.

Surat yang diteken oleh Sekda Provisni Sumut, Sabrina itu berisi larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) untuk menghadiri permintaan keterangan atau surat panggilan baik dari penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Salah satu poin dalam surat edaran itu menegaskan, ASN tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin Gubernur Sumut.

Yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumut.

Pelanggaran terhadap larangan itu akan diberikan sanksi.

Adapun dasar dari surat edaran itu mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

(cr19/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved