Divonis Rendah, Terdakwa Kosmetik Ilegal Langsung Bebas, Hakim Sebut Dapat Melukai Masyarakat
Mengadili terdakwa Djajawi Murni dengan pidana selama 3 bulan 15 hari, denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Majelis Hakim memutuskan terdakwa kasus kosmetik ilegal Djajawi Murni (54) dengan putusan penjara selama 3 bulan 15 hari denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan di PN Medan, Rabu (23/10/2019).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis hakim Erintuah Damanik, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Mengadili terdakwa Djajawi Murni dengan pidana selama 3 bulan 15 hari, denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan," ucap Erintuah, di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/10).
Bagi Hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan konsumen karna terdakwa tidak memiliki izin dari BPOM. Serta dapat mencederai atau melukai kesehatan masyarakat.
"Sedangkan hal yang meringkankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," jelas Hakim.
Akibat putusan rendah ini, terdakwa langsung dapat menghirup udara bebas setelah dikurangkan dengan masa penahanan terdakwa selama di kepolisian. Dengan demikian, terdakwa yang berstatus tahanan kota bebas.
Mendengar putusan tersebut terdakwa Djajawi Murni menyatakan terima. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti, Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir.
Sementara terkait putusan tersebut, hakim Erintuah menyatakan hukuman terdakwa dikurangi masa tahanan selama di kepolisian. "Tiga bulan di Polda (Sumut), 15 hari tahanan kota, habislah (bebas)," pungkasnya seusai sidang.
Sebelumnya, JPU Fransiska Panggabean menuntut terdakwa selama 5 bulan denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada tanggal 21 Januari 2019, ditangkap petugas Polda Sumut di gudang kosmetik milik terdakwa di Jalan Merbau No 12 Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah.
“Terdakwa dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar,” kata JPU.
Lebih lanjut, terdakwa mendirikan CV Agung Lestari, bergerak dibidang perdagangan dan jual beli kosmetik, pada tahun 2004.
Kemudian, tahun 2013 terdakwa memulai usaha menjual kosmetik yang tidak memiliki izin edar dimana terdakwa membeli kosmetik tersebut dari Negara Malaysia.
Tahun 2014, terdakwa ingin mengurus izin edar kosmetik yang diperjualbelikan melalui kantor biro jasa yang bernama kantor Felix.
Namun saat itu, terdakwa hanya melalui komunikasi saja dan tidak membuat surat permohonan resmi secara tertulis, sehingga terdakwa tidak dapat memiliki izin untuk memperjualbelikan kosmetik tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/majelis-hakim-memutuskan-terdakwa-kasus-kosmetik-ilegal-djajawi-murni.jpg)