Divonis Rendah, Terdakwa Kosmetik Ilegal Langsung Bebas, Hakim Sebut Dapat Melukai Masyarakat

Mengadili terdakwa Djajawi Murni dengan pidana selama 3 bulan 15 hari, denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan

Tayang:
TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Majelis Hakim memutuskan terdakwa kasus kosmetik ilegal Djajawi Murni (54) dengan putusan penjara selama 3 bulan 15 hari denda Rp 5 juta subsider 2 bulan kurungan di PN Medan, Rabu (23/10/2019). 

Selama menjalankan bisnis kosmetik ilegalnya itu, terdakwa mempunyai 16 konsumen tetap di Pasar Sambas dan Petisah.

Sementara, petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung melakukan penyelidikan.

Saat itu, petugas melihat Roni Faisal mengendarai sepeda motor dengan membawa kotak berisikan kosmetik yang di distribusikan ke toko kosmetik di Medan.

Benar saja, saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan isi kotak yang dibawa Roni Faisal berisi kosmetik ilegal.

Dari hasil introgasi, dia mengakui bahwa kosmetik ilegal tersebut milik terdakwa. Setidaknya dari gudang CV Agung Lestari, petugas mengamankan puluhan produk kosmetik ilegal.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved