Aksi Perdana Menkes dr Terawan, Sumbangkan Gaji Plus Tunjangan Pertama untuk BPJS

Aksi Perdana Menkes dr Terawan, Sumbangkan Gaji Plus Tunjangan Pertama untuk BPJS

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Menkes Mayjen TNI Dr terawan Agus Putranto sebelum pelantikan Menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. 

Aksi Perdana Menkes dr Terawan, Sumbangkan Gaji Plus Tunjangan Pertama untuk BPJS

T R I B U N MEDAN.com - Defisit keungan BPJS Kesehatan mendapat atensi dari Menteri Kesehatan dr Terawan.

Mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) itu pun membuat aksi moral berupa donasi gaji dan tunjangan pertamanya sebagai Menkes, untuk membantu defisit BPJS Kesehatan.

Menurut dr Terawan, donasi gaji bulan pertamanya itu merupakan bagian dari gerakan moral yang akan dia jalankan.

"Karena menyangkut kesejahteraan masyarakat, kami tidak main-main untuk melakukan gerakan moral. Gerakan ini akan dilakukan oleh saya pribadi dan pegawai Kementerian Kesehatan," ujar dr Terawan usai diskusi soal defisit BPJS Kesehatan dengan dengan Direktur Utama Fachmi Idris, Jumat (25/1/2018).

Lewat gerakan moral ini, dr Terawan juga akan mengajak karyawaan Kementerian Kesehatan menyumbangkan penghasilannya untuk BPJS Kesehatan.

"Saya akan memberikan gaji pertama saya sebagai Menteri dan tunjangan kinerja untuk mengatasi defisit BPJS," kata dia.

Baca: Jokowi Bereaksi setelah Menterinya Dipertanyakan: Mendikbud Nadiem, Menhan Prabowo, Menag Fachrul

Baca: Kasus Buku Merah KPK Mencuat Lagi, Tito Karnavian Sudah Bantah, Ini Penjelasan Terbaru Mabes Polri

Baca: Prostitusi Online Tawarkan Gadis Desa Perawan Bertarif Puluhan Juta Rupiah Diungkap Polisi

Kendati demikian, dr Terawan mengaku belum mengetahui berapa besaran gaji pokok beserta tunjangan kinerja yang akan dia terima nanti.

Dia menambahkan, gaji pertama biasanya digunakan sebagai ucapan syukur kepada Yang Maha Kuasa.

Pihaknya akan memberikan kewenangan kepada BPJS Kesehatan untuk mengatur seluruh sumbangan yang didapat dari gerakan moral tersebut.

"Silakan BPJS mengatur agar tidak terjadi persoalan kesalahan dalam peraturan maupun ketentuan," kata dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPJS Kesehatan Defisit, Menkes Terawan: Gaji Menteri Saya untuk BPJS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved