Irma Nasution Istri Kolonel Hendi Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor."
Irma Nasution Istri Kolonel Hendi Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
ISTRI mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Nasution, menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/10/2019).
Irma datangi Mapolda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.
Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda untuk memberikan keterangan.
Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ia mengatakan, pemanggilan ini juga tidak wajib, karena masih dalam bentuk aduan.


Penasehat hukum Irma beranggotakan 52 pengacara
Namun, tim penasehat hukum istri mantan Dandim Kendari yang beranggotakan 52 pengacara itu berinisiatif untuk memenuhi pemanggilan itu.
Dengan maksud agar pihak kepolisian tidak hanya mendengar keterangan sepihak.
"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sultra.
"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa."
Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu.
Sehingga kemudian tim penyidik sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.
Optimistis tak lanjut ke tahap penyidikan
Namun demikian, Supriadi optimistis, aduan atas kliennya itu tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.