Irma Nasution Istri Kolonel Hendi Jalani Pemeriksaan di Polda Sultra, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor."
"Tidak bisa dilanjutkan kalau unsur-unsur ketentuan di dalam UU ITE, karena unsur subjektif-objektif itu tidak terpenuhi menurut kami," katanya.
"Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor."
Selain itu, ungkap Supriadi, penyidik Polda juga harus menilai, apakah pengadu kasus ini yaitu M Harlan Paryatman adalah orang yang layak tidaknya mengadukan kasus ini, dan juga pengadu juga harus membuktikan tudingannya itu.
"Kalau dari keterangan klien kami, harusnya diberhentikan.
Tapi semuanya itu kewenangan dari kepolisian, kami tidak bisa menyimpulkan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari di tahanan militer Kendari.
Pencopotan itu ditenggarai oleh postingan istrinya di Facebook yang diduga bernada miring atas insiden penusukan terhadap Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.
Sanksi tersebut diumumkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi persnnya usai membesuk Wiranto di RSPAD Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istri Mantan Dandim Kendari Diperiksa, Kuasa Hukum Optimistis Perkaranya Tak Lanjut ke Penyidikan"
Penulis : Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati