Eks Ketum PSMS Gugat PT Pesemes soal Pembatalan Hak Cipta Logo, 3 Legenda Bersaksi di Pengadilan

Kuasa Hukum juga menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan yaitu tiga legenda PSMS yaitu Tumsila, Parlin Siagian dan Nobon.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Eks Ketua Umum PSMS Medan DR Mahyono menggugat PT Pesemes Medan terkait pembatalan hak cipta logo PSMS Medan 1950 yang diklaim milik Syukri Wardi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Ketua Umum PSMS Medan DR Mahyono melakukan gugatan terhadap PT Pesemes Medan terkait pembatalan hak cipta logo PSMS Medan 1950 yang diklaim milik Syukri Wardi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2019).

Selain keduanya, Mahyono juga turut menggugat Kementerian Hukum Dan Ham RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual untuk membatalkan hak cipta tersebut.

Dalam gugatannya, penggugat yang diwakili kuasa hukum Bambang Abi Mahyono meminta agar menyatakan Logo “PSMS Medan 1950” adalah merek terkenal milik PSMS Medan yang sudah dikenal sejak tahun 1950.

"Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik. Dan Menyatakan batal pencatatan ciptaan Surat Pendaftaran Ciptaan No. : 067984 tanggal 28 Maret 2014 berikut Perbaikan Surat Pendaftaran Ciptaan No. : HKI.2-HI.01.07-29 tanggal 28 Mei 2014 yang diterbitkan Kemenkumham RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual," jelas Bambang. 

Serta memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen Hak Kekayaan Intelektual untuk mencatat pembatalannya dalam daftar umum ciptaan.

Kuasa Hukum juga menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan yaitu tiga legenda PSMS yaitu Tumsila, Parlin Siagian dan Nobon.

Dalam keterangannya, Tumsila menjelaskan bahwa PSMS adalah klub yang sudah ada sejak tahun 1950 dengan logo yang sama yang saat ini diklaim milik satu orang.

"Jadi PSMS berdiri sejak tahun 1950, Karena Sumut ini terdiri dari beberapa etnis, pada saat itu PSMS terdiri dari enam club, enam club ini terdiri dari beberapa etnik yaitu Indian Football Team ( IFT), PS Alwhatan (etnik Arab), PS Sahata (Etnik Batak), PS Medan Sport (Medan Putra-etnik Melayu), PS PTP (Deli Maskapai) dan PS Persatuan Olahraga Polisi (POP) Polisi," jelasnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Erintuah Damanik. 

Ia menerangkan lahirnya logo PSMS Medan 1950 dengan logo tembakau karena Sumut dikenal sebagai penghasil tembakau Deli terbesar. 

"Sumut terkenal dengan tembakau Deli. Jadi logo PSMS dibuat berbentuk daun tembakau dan karena PSMS pada saat itu terdiri dari enam club maka di buatlah daun itu enam lembar," terangnya.

Bahkan ia menegaskan dirinya sudah bermain sejak generasi kedua yang saat ini tertua di PSMS tidak mengenal siapa itu Syukri Wardi yang mengklaim logo tersebut miliknya.

"Masalah PT Pesemes ini saya tidak tahu. Tetapi PT Kinantan ini saya tahu. Karena setahu saya Dulu PSMS ini tidak ada memakai PT, tetapi karena ada arahan dari PSSI regulasi PSSI itu harus menjadi PT. Sejak itu PSMS menjadi PT kinantan. Mulai dari tahun 1950 sampai sekarang PSMS tetap memakai logo daun tembakau," tegasnya.

Bahkan Tumsila menegaskan bahwa pihak Syukri Wardi yang mengklaim logo miliknnya tidak mengetahui apa prestasi dari PSMS. 

"Waktu dia mengklaim itu logo saya tahu umurnya masih satu sampai dua tahun ini. Dan pada saat itu dia (Syukri) juga belum tahu perestasi PSMS ini," pungkasnya.

Sementara, Parlin Siagian menjelaskan dalam keterangannya bahwa dirinya bermain pada tahun 1971 dan sudah menggunakan logo tembakau tersebut di dadanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved