Eks Ketum PSMS Gugat PT Pesemes soal Pembatalan Hak Cipta Logo, 3 Legenda Bersaksi di Pengadilan

Kuasa Hukum juga menghadirkan tiga orang saksi dalam persidangan yaitu tiga legenda PSMS yaitu Tumsila, Parlin Siagian dan Nobon.

TRIBUN MEDAN/VICTORY HUTAURUK
Eks Ketua Umum PSMS Medan DR Mahyono menggugat PT Pesemes Medan terkait pembatalan hak cipta logo PSMS Medan 1950 yang diklaim milik Syukri Wardi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (29/10/2019). 

"Saya bermain tahun 1971 dan disitu sudah digunakan logo tembakau ini di dalam kustom. Logo itu setahu daya sudah dibuat pada tahun 1950. Kalau yang saya dengar yang buat Pak Maja Purba Walikota, bukan Syukri Wardi bukan dia pencipta," jelasnya.

Bahkan ia menjelaskan bahwa logo tersebut sudah pernah dipakainya dalam pertandingan internasional. "Waktu main di Singapura, Vietnam, Birma, Malaysia, Thailan dan negara lainnya logo ini sudah dipakai dulu. Jadi ini sudah resmi milik PSMS dan warga Sumut bukan milik perorangan," tuturnya.

Sementara, Kuasa Hukum tergugat Onan Purba menjelaskan bahwa apa yang didaftarkan Syukri Wardi ke HAKI Dirjen Kemenkumham adalah ciptaanya sendiri bukan logo yang dulu. 

"Kami tergugat tidak pernah menciptakan itu Syukri tidak menciptakan logo tahun 1950 itu. Kendati pun dia memakai lambang PSMS pada waktu pendaftaran nasional tersendiri. Bukan dia mendaftarkan Logo yang dulu, itu ciptaannya yang didaftarkan itu. Jadi bukan logo yang dulu itu yang didaftarkan," cetusnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved