Wali Kota Hefriansyah Periksa Lagi Sekda Budi Siregar, KASN Ingatkan Jangan Berlarut-larut

Nurhasni beranggapan dengan kondisi ini dapat membuat birokrasi pemerintahan berjalan dengan tidak baik.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan / Tommy
Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar saat ditemui di Kantornya Balai Kota Siantar, Kamis (12/9/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Promosi dan Advokasi Nurhasni mengaku sudah mengetahui tentang pembebasan tugas Budi Utari Siregar dari Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar.

Pembebasan tugas Budi Utari Siregar dalam rangka pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan langsung oleh Walikota Hefriansyah. 

Nurhasni mengatakan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Walikota Hefriansyah memiliki wewenang untuk membebaskan tugas Budi Siregar. Meski pun, KASN sudah menerbitkan surat rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti untuk mengembalikan Budi sebagai Sekda. 

Namun, Nurhasni beranggapan dengan kondisi ini dapat membuat birokrasi pemerintahan berjalan dengan tidak baik. Ia berharap masalah antara Walikota Hefriansyah dengan Sekda Budi Siregar tidak berlarut-larut.  

"Kita harap jangan berlarut-larut. Karena ini dapat meganggu birokrasi pemerintahan di Kota Siantar,"ujarnya via seluler, Selasa (29/10/2019). 

Baca: Kembali Jadi Sekda Siantar, Budi Utari Langsung Dinonaktifkan oleh Wali Kota

Baca: Walikota Hefriansyah Dinilai Sewenang-wenang Copot Sekda Budi Utari Siregar

Nurhasni mengatakan untuk pemeriksaan Budi maksimal berjalan selama satu bulan. Apabila, tim pemeriksa telah menyimpulkan hasil pemeriksaan, KASN akan kembali melakukan peninjauan. 

"Bisa saja ada temuan baru yang memperkuat. Kita cek lagi, preview. Kalau memang ada pelanggaran, KASN tetap melihat berdasarkan ketentuan yang ada. Nanti dikoordinasi dengan pihak kami. Kalau memang sudah sesuai dengan prosedur,"katanya. 

Nurhasni mengimbau kepada Budi untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia mengatakan Budi bisa melakukan perlawanan dengan cara itu. 

"Kalau mmg dia (Budi) komplain bisa melapor ke PTTUN,"katanya. 

Ia mengungkapkan untuk pemeriksaan Budi lagi harus sesuai dengan ketentuan. Ia mengatakan setiap pihak terkait perlu dimintai keterangan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan jabatan itu. 

"Kalau memang yang bersangkutan bersalah silakan periksa seuai ketentuan. Selain Sekda dipanggil pihak lain juga,"katanya. 

Baca: Budi Utari Siregar Diberhentikan dari Sekda Siantar hingga Dijadikan Staf Satpol PP, Ini Kata Pakar

Perseteruan antara Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dengan Sekretaris Daerah Budi Utari Siregar belum usai. Setelah mencopot Budi Utari Siregar pada 24 September 2019, Hefriansyah kembali menonaktifkan Budi Utari Siregar. Padahal, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah mengeluarkan surat rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti agar Budi untuk kembali menjabat Sekda pada 10 Oktober 2019. Tak begitu lama, Hefriansyah mengeluarkan dua surat keputusan lagi.  

Dua surat keputusan itu yakni tentang pengembalian jabatan Budi Siregar pada 21 Oktober dengan Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019. Anehnya, pada tanggal 22 Oktober, Hefriansyah mengeluarkan surat pembebasan jabatan sementara Budi Siregar sebagai Sekda dengan Nomor: 800/583/X/WK-THN2019. Budi menerima dua surat suecara bebarengan pada 22 Oktober.

(tmy/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved