Ibu Ini Dituduh Selingkuh dengan Mantan Suami Putrinya, Diinterogasi lalu Dianiaya dan Ditikam

Penikaman ini dipicu kecurigaan adanya hubungan gelap antara Yuliani dengan mantan suami putrinya, MTN.

Editor: Juang Naibaho
(Kompas.com/ERICSSEN)
Ilustrasi penganiayaan 

Ibu Ini Dituduh Selingkuh dengan Mantan Suami Putrinya, Diinterogasi lalu Ditikam Pakai Gunitng

TRIBUN-MEDAN.com - Peristiwa penikaman seorang ibu yang dilakukan oleh putri kandungnya, terjadi di Lamongan, Jawa Timur.

Selain ditikam oleh sang putri, Nur Alimah Hasanah (30), korban Yuliani Rohmah (52) juga dianiaya oleh suaminya, Nurul Misbah (56).

Insiden ini terjadi pada Jumat (25/10/2019) malam pukul 22.00 WIB.

Akibat penganiayaan ini, Yuliani sudah melaporkan suami dan putrinya tersebut ke Polres Lamongan.

Penikaman ini dipicu kecurigaan adanya hubungan gelap antara Yuliani dengan mantan suami putrinya, MTN.

Awalnya, Yuliani Rohmah diinterogasi oleh suami dan putri kandungnya terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

Tudingan itu langsung dibantah oleh Yuliani.

Nurul Misbah dan Nur Alimah kemudian memaksa Yuliani untuk mengucapkan sumpah memakai Kitab Suci Alquran.

Namun, Yuliani menolak permintaan tersebut.

Baca: RESMI Naik, Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Baca: Viral Kisah Pernikahan Tragis, Pengantin Perempuan Meninggal setelah Resmi Menikah, Ini Penyebabnya

Baca: Jadwal & Link Live Streaming Chelsea vs Manchester United, Liverpool vs Arsenal, Cek Liga Italia

Karena merasa tidak ada hubungan apa-apa dengan MTN, Yuliani mengatakan kepada anak dan suaminya, bahwa tudingan itu tidak berdasar alias salah.

Penjelasan korban tidak bisa diterima oleh suami dan anaknya.

Nur Alimah Hasanah pun meminta korban bersumpah memakai Alquran.

Sumpah Alquran itu dimaksudkan agar korban yang notabane ibu kandungnya sendiri itu tidak lagi menghubungi MTN.

Korban menolak mentah-mentah permintaan pelaku.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved