Kisah Misriyani, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak, Dipecat Partai Gerindra, Misriyani Klarifikasi
Kisah Misriyani, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak, Dipecat Partai Gerindra, Misriyani Klarifikasi
"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” kata Idris
Menurutnya DPD Partai Gerindra Sulsel sama sekali tidak dilibatkan dalam pemecatan Misriyani. Selain itu dia juga memgaku tidak mengetahu detail sengketa Misriyani dengan kader Partai Gerindra lainnya.
Namun ia membenarkan ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Sering Dikabarkan Punya Hubungan Khusus dengan Teuku Rassya, Aurel Hermansyah Akhirnya Angkat Bicara
Digugat kader Partai Gerindra
Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman, sebagai saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi terkait gugatan perdata sembilan calon anggota legislatif Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2019).
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemecatan caleg terpilih atas nama Misriyani Ilyas itu berkaitan dengan putusan kabul dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang bernomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Dalam putusan yang diajukan sembilan caleg Gerindra ini, PN Jaksel meminta Gerindra sebagai pihak tergugat untuk menetapkan sembilan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih.
Gerindra kemudian menempuh langkah administrasi untuk menindaklanjuti putusan itu.
Satu dari sembilan penggugat tersebut akhirnya diminta duduk di kursi DPRD Sulawesi Selatan menggantikan Misriyani Ilyas yang kemudian diberhentikan dari partai.
Baca juga: Soal Penggantian Caleg Terpilih, KPU Sebut Hanya Ikuti Usulan Partai
"DPP Gerindra hanya melaksanakan Putusan PN Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel. Diktum putusan itu jelas menyatakan kami selaku tergugat menetapkan penggugat sebagai anggota legislatif terpilih dan juga melakukan langkah administrasi terkait," kata Habiburokhman kepada Kompas.com, Selasa (29/10/2019).
Namun ia tidak menjawab alasan sepesifik pemecatan Misriyani. Ia hanya mengetakan bahawa putusan yang dikelauarkan Pn Jakarta Selatan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Perlu diketahui bahwa putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap, jadi ya kami dalam posisi patuh pada hukum," ujar dia. Putusan PN Jaksel itu sendiri diketahui dibacakan dalam persidangan yang digelar Senin (26/10/2019).
Baca: Maia Estianty - Foto-foto Mesra Maia Estianty dan Suami Irwan Mussry Tertangkap Kamera di Afrika