Kisah Misriyani, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak, Dipecat Partai Gerindra, Misriyani Klarifikasi

Kisah Misriyani, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak, Dipecat Partai Gerindra, Misriyani Klarifikasi

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Kisah Misriyani, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak, Dipecat Partai Gerindra, Misriyani Klarifikasi 

Kursi masih kosong

 Ilustrasi

Ilustrasi(KOMPAS)

Ketua KPU Sulsel, Misna M Attas ketika dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019) mengatakan bahwa kursi yang seharusnya diduduki oleh Misriyani Ilyas masih kosong.

Untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi di DPRD Sulsel dari Partai Gerindra, mereka masih harus menunggu petunjuk KPL Pusat.

“Kita tunggulah petunjuknya, karena masih proses. Jelas masih kosong itu kursinya,” singkatnya.

Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Evi Novida Ginting Manik, mengatakan, pihaknya telah patuh pada Peraturan KPU (PKPU) dalam mengeluarkan surat keputusan (SK) perubahan penetapan calon legislatif terpilih.

Baca: Reaksi Kapolres, Anggota Polisi Dibacok saat Berlangsung Tawuran Anak-anak, Camat Sempat Imbau

Menurut Evi, dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2019 memang diatur tentang syarat penggantian calon terpilih.

KPU, kata dia, hanya menjalankan aturan tersebut.

 

Menurut Evi, dalam mengeluarkan SK perubahan penetapan calon legislatif terpilih, KPU hanya mengikuti usulan partai.

Jika partai mengusulkan penggantian caleg terpilih, KPU akan melakukan klarifikasi.

KPU punya kewenangan untuk mengecek kelengkapan persyaratan penggantian caleg, seperti surat yang menyatakan seseorang tak lagi memenuhi syarat sebagai caleg karena tak lagi menjadi bagian dari partai.

Baca: Maia Estianty - Foto-foto Mesra Maia Estianty dan Suami Irwan Mussry Tertangkap Kamera di Afrika

Sementara itu, usulan penggantian caleg terpilih hingga pemecatan anggota partai, kata Evi, sepenuhnya adalah kewenangan partai politik.

"Bahwa ada surat keputusan partai terkait dengan pemberhentian keanggotaan, itu kan tentu sudah harus masuk ke dalam mekanisme penggantian calon terpilih karena ini merupakan bagian yang ada, diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan di Peraturan KPU, kita ini kan kami merespons," kata Evi.

Pengamat: partai masih proporsional tertutup

 Ilustrasi Politik

Ilustrasi Politik(KOMPAS)

Wakil Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, partai politik di Indonesia mayoritas masih menjalankan mekanisme proporsional tertutup.

Baca: Reaksi Kapolres, Anggota Polisi Dibacok saat Berlangsung Tawuran Anak-anak, Camat Sempat Imbau

Sehingga partai mengambil peran dalam memnentulan calon legislatif terpilih yang berhak duduk di DPR atau DPRD.

Padahal saat ini yang berlaku ada proporsionla terbuka, yakni caleg yang terpilih adalah yang mendapatkan suara terbank karena dipilih rakyat.

"Jadi betul pemilih bisa pemilih calonnya sendiri, tetapi parpol masih memainkan peran signifikan," ucap dia.

Baca: Lirik Lagu Chrisye - Chord Kunci Gitar & Lirik Lagu Hits Chrisye Cinta I Video Lagu Populer [Lawas]

Menurut Hurriyah, akibat penerapan sistem tertutup itu, ketika terjadi sengketa antar-caleg satu partai, penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme internal yang ruangnya gelap.

Caleg pun mau tak mau harus patuh pada keputusan partai. 

 Ia mengatakan bahwa untuk menyelesaikan sengketa internal parpol, KPU harus lebih progresif.

KPU juga dinilai punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa internal parpol secara adil sesuai undang-undang.

"Saya ingin lihat di mana sikap KPU dalam hal ini. Jadi sejarah akan mencatat dalam kasus seperti ini ketika partai semena-mena KPU itu posisinya di mana," kata dia.

Baca: GOSIP PANAS Hubungan Aurel Hermansyah dan Teuku Rassya, Aurel Akhirnya Klarifikasi

Baca: Lirik Lagu Chrisye - Chord Kunci Gitar & Lirik Lagu Hits Chrisye Cinta I Video Lagu Populer [Lawas]

dikutip dari kompas.com

Kisah Misriyani, Caleg Gerindra Raih Suara Terbanyak, Dipecat Partai Gerindra, Misriyani Klarifikasi

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved