Awalnya Ugal-ugalan Bawa Motor dan Tabrak Tiang Listrik, Pria Ini Malah Terancam 20 Tahun Penjara
Pria ugal-ugalan terciduk bawa senjata api rakitan jenis revolver yang diselipkan di pinggangnya.
"Saya beli harganya dua setengah juta (Rp 2,5 juta)," ujar AS.
Setelah melakukan transaksi dengan penjual, AS pun meminta senpi rakitan tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang.
"Habis itu saya terima. Saya beli itu karena hobi," ucap AS.
Dengan wajah pucat memeles, AS mengatakan, tak ada niat untuk melakukan tindak kriminal dengan senpi rakitan tersebut.
"Enggak ada niat saa sekali. Cuma buat gaya-gayaan saja," ujar AS.
AS memiliki senpi rakitan tersebut tanpa surat izin resmi dari pihak terkait.
Ke mana pun pergi, AS kerap membawa senpi rakitan tersebut.
Selama beberapa bulan memiliki senpi rakitan ini, AS mengalami nasib yang tak mujur.
AS ketahuan membawa senpi rakitan oleh Iptu Ajid Munandar dari jajaran Polsek Kemayoran, yang sedang patroli di Jalan Suaka Raya RT 02 RW 06, kelurahan Harapan Mulya, Jakarta Pusat.
Sebabnya, pada sekira pukul 00.30 WIB, AS mengendarai motor melaju kencang hingga menabrak tiang listrik.
Ajid Munandar bersama warga setempat pun berusaha menolong AS guna dilarikan ke puskesmas sekitar.
Namun, Ajid Munandar melihat senpi rakitan tersebut menempel pada pinggang AS.
AS pun segera digeledah segala macam identitasnya.
Ternyata, Kapolsek Metro Kemayoran Kompol Saiful Anwar, menyatakan AS adalah warga sipil dan bukan anggota Polisi atau TNI.
"Dia bukan anggota Polisi atau TNI. Hanya warga sipil yang tak memiliki surat izin kepemilikan senpi. AS ini pemain baru," ucap Saiful.