STNK Baru - Setelah Smart SIM, Terobosan Polri Terbitkan STNK Kartu (e-STNK), Penjelasan Korlantas
STNK Baru - Setelah Smart SIM, Terobosan Polri Terbitkan STNK Kartu (e-STNK), Penjelasan Korlantas
STNK Baru - Setelah Smart SIM, Terobosan Polri Terbitkan STNK Kartu (e-STNK), Penjelasan Korlantas
TRIBU N-MEDAN.com - STNK Baru - Setelah Smart SIM, Terobosan Polri Terbitkan STNK Kartu (e-STNK), Penjelasan Korlantas.
//
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dengan memanfaatkan kemajuan jaringan teknologi informasi demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Kini mereka menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik
Seusai meluncurkan Smart SIM beberapa waktu lalu, Polri kembali melanjutkan program digitalisasi.
Sebelumnya, STNK terdiri dari dua surat: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang dimasukkan ke kantong plastik.
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra mengonfirmasi ada rencana untuk menerbitkan STNK model baru.
“Benar akan jadi kartu, namun desainnya masih bisa berubah, dalam pengkajian,” katanya kepada Kompas.com, Kamis (31/10).
Baca: VIDEO, WP KPK Berharap Kapolri Baru Menuntaskan Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Baca: Enzo Z Allie, Taruna Akmil yang Disorot Karena Bendera Tauhid, Wisuda Dengan Nilai Memuaskan
Soal peluncurannya, jenderal polisi bintang satu itu belum bisa memastikan kapan rencana itu bakal terealisasi.
Meski begitu, e-STNK disebut sedang dalam pengkajian pihak-pihak terkait.
Rencananya, fungsi STNK kartu tak hanya menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor saja.
Lebih dari itu, e-STNK juga akan semakin canggih berkat disematkannya sebuah cip.
Baca: Dewan Pengawas KPK Punya Hak Tolak Penyadapan, Jokowi Akan Tunjuk Langsung Sosoknya
Selain menyimpan data pribadi pemiliknya, STNK kartu bisa terintegrasi dengan layanan pembayaran parkir, tol, dan sebagainya.
Anda juga bisa menyimpan saldo yang berguna untuk beragam pembayaran.
Bahkan rencananya, transaksi pembayaran pajak atau denda tilang juga bisa melalui kartu tersebut.
“Salah satu manfaatnya adalah data-datanya dapat diakses secara elektronik, dan dapat dimanfaatkan serta dintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan, seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain,” ujar Halim.
Selain itu, ke depan pemblokiran STNK akan bisa Polri lakukan secara online melalui aplikasi.
Hal tersebut Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman ungkapkan.
"Saya sudah dari lama meminta BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) untuk menyiapkan sarana aplikasi blokir kendaraan secara online," kata Arif kepada Kompas.com, Rabu (2/10).
Baca: VIDEO, WP KPK Berharap Kapolri Baru Menuntaskan Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Arif menambahkan, aplikasi tersebut akan mempermudah masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah dijual atau alih kepemilikan, tanpa harus datang ke Samsat.
"Bayar pajak kendaraan dan pengesahannya saja bisa online pakai aplikasi Samolnas.
Kok, blokir atau lapor jual masih harus sulit-sulit datang ke Samsat," ujar Arif.
Baca: Ajudan Wali Kota Medan Andika Lari Terbirit-Birit Usai Diperiksa KPK
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin kepada Kompas.com menyebutkan, aplikasi tersebut hanya tinggal menunggu peraturannya.
"Aplikasi sudah siap, tinggal tunggu peraturannya," katanya.
Baca: Enzo Z Allie, Taruna Akmil yang Disorot Karena Bendera Tauhid, Wisuda Dengan Nilai Memuaskan
Informasi saja, pajak progresif berlaku bagi setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, baik mobil maupun sepeda motor.
Untuk itu, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang Anda miliki sebelumnya sudah dijual atau alih kepemilikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Akan Berubah Jadi Kartu Tak Lagi Kertas, Seperti Ini Bentuknya"
STNK Baru - Setelah Smart SIM, Terobosan Polri Terbitkan STNK Kartu (e-STNK), Penjelasan Korlantas