Dewan Pengawas KPK Punya Hak Tolak Penyadapan, Jokowi Akan Tunjuk Langsung Sosoknya

Tuntutan mahasiswa dan sejumlah kalangan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, tampaknya jauh api dari panggang.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Dewan Pengawas KPK Punya Hak Tolak Penyadapan, Jokowi Akan Ditunjuk Langsung Sosoknya

TRIBUN MEDAN.com - Tuntutan mahasiswa dan sejumlah kalangan agar Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, tampaknya jauh api dari panggang.

Alih-alih menerbitkan Perppu KPK untuk menyelesaikan polemik UU KPK hasil revisi, yang memicu aksi demo di berbagai daerah hingga merenggut nyawa sejumlah mahasiswa, kini Presiden Jokowi sudah menyiapkan langkah baru untuk menunjuk sosok yang akan duduk di dewan pengawas KPK.

Ia akan menunjuk langsung orang yang akan mengisi jabatan dewan pengawas KPK.

Jokowi menyatakan tak akan membentuk panitia seleksi (pansel) dalam penetapan perdana dewan pengawas KPK.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, ada pasal Pasal 69 A ayat (1) yang mengatur bahwa ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi mengaku saat ini ia sudah mendapat masukan-masukan terkait sosok yang akan ia pilih untuk duduk sebagai dewan pengawas KPK.

Pelantikan dewan pengawas nantinya akan berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang sudah terpilih.

Baca: Duduk di Komisi yang Urus Keuangan Negara, Sihar Sitorus: Sumut Harus Kecipratan Dana Pembangunan

Baca: WNI Keturunan Spanyol Carlos Melgeres Varon Paparkan Visi dan Misi Jadi Bupati Samosir

Adapun posisi dewan pengawas di tubuh KPK, hingga kini masih menuai pro kontra.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengkritik pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dimuat dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Bivitri, keberadaan Dewan Pengawas justru berpotensi menggagalkan penyelidikan kasus korupsi.

Sebab, bukan tidak mungkin Dewan Pengawas membocorkan proses penyelidikan maupun penyidikan ke pihak yang menjadi target operasi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved