Dewan Pengawas KPK Punya Hak Tolak Penyadapan, Jokowi Akan Tunjuk Langsung Sosoknya
Tuntutan mahasiswa dan sejumlah kalangan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, tampaknya jauh api dari panggang.
Satu di antaranya adalah posisi pimpinan yang kini dianggap bukan merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK.
"Jangan-jangan (pimpinan) jadi bawahan Dewan Pengawas, kan enggak lucu, itu enggak jelas," tegas Alexander Marwata. Ia juga mengaku belum tahu mengenai cara kerja yang akan dilakukan Dewan Pengawas dalam tubuh KPK nantinya.
Alexander Marwata menjelaskan beberapa poin yang masih membuatnya bingung terkait UU KPK yang baru disahkan DPR.
Satu di antaranya mengacu pada cara kerja Dewan Pengawas KPK yang ia nilai masih belum terlihat seperti apa konkretnya.
Dalam UU tersebut, ada lima orang yang ditunjuk menjadi Dewan Pengawas.
Tindakan seperti penyadapan, penggeledahan, hingga penyitaan bisa dilakukan, namun harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Oleh karena itu, ia menilai keberadaan Dewan Pengawas ini seolah membuat KPK memiliki 10 orang pimpinan.
"Izin melakukan penggeledahan dan penyitaan itu satu rangkaian dengan perintah penyidikan. Nah, kalau mereka (Dewan Pengawas) ikut ekspose sama dengan pimpinan, artinya di KPK 'seolah' pimpinannya ada sepuluh," paparnya.
Alexander Marwata juga mempertanyakan posisi pimpinan KPK yang kini bukan bertindak sebagai penyidik, penuntut umum, dan penanggung jawab tertinggi di KPK. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Tak Lewat Pansel" dan "Dewan Pengawas KPK Dinilai Berpotensi Ganggu Proses Penyelidikan"