Dewan Pengawas KPK Punya Hak Tolak Penyadapan, Jokowi Akan Tunjuk Langsung Sosoknya

Tuntutan mahasiswa dan sejumlah kalangan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu KPK, tampaknya jauh api dari panggang.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

"Ketika lembaga independen ada Dewan Pengawas, sangat besar potensi nanti dia bocor," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2019).

"Bahkan mungkin anggota Dewan Pengawas yang akan bilang ke orang yang digeledah untuk menyembunyikan terlebih dahulu kejahatannya," sambungnya.

Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (Kompas.com/GARRY LOTULUNG)
Mahasiswa menyampaikan orasi di Depan Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). (Kompas.com/GARRY LOTULUNG) (Kompas.com/GARRY LOTULUNG)

Apalagi, kata Bivitri, Dewan Pengawas ditunjuk langsung oleh Presiden.

Bukan tidak mungkin mereka bakal diintervensi oleh pemerintah, utamanya dalam hal pemberian izin penyadapan.

Bivitri mengatakan, seharusnya izin penyadapan KPK bukan diatur oleh Dewan Pengawas, melainkan oleh lembaga penegak hukum.

Oleh karenanya, menurut dia, keberadaan Dewan Pengawas beserta kewenangannya tidak bisa dibenarkan secara hukum pidana.

"Saya dalam posisi tidak setuju adanya Dewan Pengawas itu. Selain dia benar-benar mempreteli kewenangan KPK, dia juga secara pidana benar salah paham. Untuk mengobrak abrik KPK kita buat anomali dalam hukum pidana," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diusulkan Badan Legislasi DPR.

Salah satu aturan yang bakal direvisi mengatur tentang pembentukan Dewan Pengawas.

Nantinya, Dewan Pengawas bertugas untuk memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan.

Baca: Enzo Z Allie Jadi Taruna Paling Dicari saat Wisuda di Akmil Magelang

Baca: Kisah Sejoli Saling Pendam Cinta Selama 10 Tahun, Akhirnya Terbuka Peluang Satukan Cinta

Alexander Marwata Bingung

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, yang juga pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, Alexander Marwata ternyata juga menyimpan kebingungan terkait isi UU 30/2002 tentang KPK hasil revisi.

Ia mengaku bingung karena masih ada yang belum ia pahami dalam UU KPK tersebut.

"Nah, ini kurang jelas, masih banyak yang perlu kami pahami lagi," ujar Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/10/2019).

Alexander Marwata pun menyebutkan beberapa perubahan yang menurutnya berdampak pada struktur pimpinan komisi anti-rasuah tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved