Viral Medsos

Senjata Makan Tuan, Mukhlis si Pembuat Aturan Hukum Cambuk di Aceh Diciduk Zinahi Istri Orang Lain

Pria pembuat aturan hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap berzina dengan wanita istri orang lain (yang sudah bersuami)

Editor: AbdiTumanggor
SERAMBI/HENDRI
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi. 

Pria pembuat aturan hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap berzina dengan wanita istri orang lain. Simak Fakta-fakta berikut terciduknya pria 46 tahun ini.

///// 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pria yang diketahui sebagai perancang hukuman cambuk di Aceh malah tertangkap sedang berzina.

Sosok perancang hukum cambuk tersebut bernama Mukhlis.

Sudah banyak manusia yang melanggar hukum di Aceh dihukum dengan dicambuk dan disaksikan rakyat di depan umum secara terbuka.

Sebagaimana diulas Daily Mail, dikutip Warta Kota, Sabtu (2/11/2019), seorang pria yang dikenal sebagai pencetus hukuman cambuk, Mukhlis membantu merancang undang-undang khusus tentang perzinaan.

Mukhlis adalah bagian dari Dewan Ulama Aceh yang membantu merancang undang-undang syariah yang menghukum zina.

Baca: Hotman Paris Ungkap Pertemanannya dengan Ayah Mendikbud Nadiem Makarim yang Lamanya Sudah 20 Tahun

Baca: KABAR Terbaru Viralnya Sopir Ambulans Cekcok dengan Polantas, Brigadir Urat Pasaribu Dinonaktifkan

Baca: Sudah Sebulan Jadi Anggota DPR RI, Begini Jawaban Mulan Jameela saat Ditanya Siapa Mitra Kerjanya

Undang-undang tersebut memerintahkan para pezina untuk dicambuk di depan umum.

Ironisnya, Mukhlis sendiri malah diketahui berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah dengan suami yang sah.

Mukhlis dijatuhi hukuman 28 cambukan karena dia berselingkuh dengan istri orang lain, seorang wanita yang sudah menikah.

Wanita yang dituduh berselingkuh bersama Mukhlis, kemudian diangkat ke atas panggung dan dicambuk 23 kali.

Baca: Setelah Dicibir Tetangga karena Nikahi Pria Sopir Truk, Wanita Lulusan S2 Ini Ungkap Fakta soal Gaji

Wanita dihukum cambuk akibat berzina
Seorang terpidana menahan hukuman cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). Pada kesempatan tersebut pemerintah kota Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam kota Banda Aceh, melakukan eksekusi cambuk terhadap tiga pelanggar hukum syariat, dua di antaranya merupakan pasangan selingkuh dan terbukti melakukan ikhtilat (bercumbu). Sedangkan satu orang lainnya adalah mahasiswi.

Mukhlis kini menghadapi pemecatan oleh dewan di bawah aturan kerja yang sama ketatnya.

Diketahui, penerapan hukuman cambuk di Aceh dinilai masyarakat di sana, efektif untuk mengurangi perzinaan.

Hukuman cambuk mempermalukan pelaku di depan umum karena selingkuh atau berzina.

Hukuman cambuk juga dinilai mereka mengurangi prostitusi di kawasan Aceh.

Sosok Mukhlis

Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Aceh bernama Mukhlis, menjalani eksekusi hukuman cambuk pasca ditangkap saat sedang berselingkuh dengan seorang wanita yang sudah menikah.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved