Bunuh Bayi karena Takut Dipecat Majikan, ART Asal Lampung Dihukum 5 Tahun Penjara
embantu Rumah Tangga (PRT) yang tega membuang bayinya karena takut dipecat majikan, Dewi Purnama Sari (28) dihukum penjara 5 tahun penjara.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com - Asisten Rumah Tangga (ART) yang tega membuang bayinya karena takut dipecat majikan, Dewi Purnama Sari (28) dihukum penjara 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/11/2019).
Dewi melanggar Pasal 342 KUHPidana yang bunyinya seorang ibu yang untuk melaksanakan keputusan yang diambilnya karena takut akan diketahui bahwa ia akan melahirkan anak, menghilangkan nyawa anaknya pada saat anak itu dilahirkan atau tidak lama kemudian, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan berencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti bersalah melanggar Pasal 342 KUHPidana. Dengan hukuman lima tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Deson Togatorop.
Menurut hakim, Dewi berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mempersulit jalannya persidangan.
Selama pembacaan putusan, Dewi tampak tertunduk lemas. Ia menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim itu.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga 8 tahun penjara pada tanggal 7 Oktober 2019 lalu.
Perempuan asal Lampung Utara ini dulunya adalah asisten di sebuah rumah di Perumahan Malibu Indah Raya, Medan.
Saat persidangan, majikannya mengaku bahwa ia telah membuat kesepakatan pada para asisten di rumahnya untuk tidak hamil karena menurutnya akan mengganggu pekerjaan.
Pada persidangan sebelumnya, ia mengaku selama sembilan bulan tidak merasakan tanda-tanda kehamilan seperti perempuan kebanyakan.
"Saya mens setiap bulan. Tidak ada juga muntah-muntah. Saya memang tidak merasakan sedang hamil," cetus Dewi.
Mendengar itu, jelas saja hakim dan jaksa kebingungan. Bahkan hakim anggota Deson Togatorop bertanya hingga mendetail.
"Mana mungkin. Kami kan punya istri juga," kata hakim Deson.
Namun, setelah dicecar oleh hakim, ia akhirnya mengaku dan meneteskan air mata.
"Ia, Pak Hakim. Saya khilaf. Saya memang sadar sedang hamil. Saya takut ketahuan. Saya malu," kata Dewi berderai air mata.
Dewi bersikeras jika bayi itu merupakan hasil buah cintanya dengan suaminya di kampung.
Berdasarkan kesaksian sesama pembantu, Dewi pernah mengakui bahwa setelah melahirkan, Dewi langsung mencekik bayi dan membuangnya ke tong sampah.
(vic/tribun-medan.com)