Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol
Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol
Dalam putusan yang dibacakan, kedua anggota Polri itu melanggar Pasal 4 huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Namun, Rahman mengatakan kedua polisi itu tidak langsung ditahan.
"Dilengkapi administrasinya dulu baru dilaksanakan patsusnya," Rahman menambahkan.
VIRAL Detik-detik Oknum Polisi Pukul Sopir Ambulas, Inilah Langkah Lanjutan dari Polres Tebingtinggi
Pengakuan Blak-blakan Pemerkosa 9 Wanita, Satu di Antaranya Lantaran Berpacaran dengan Adik Pelaku
Pasutri Diusir dari Kapal Pesiar lantaran Lupa Menutup Pintu Balkon tatkala Berhubungan Badan
VIRAL Gadis Cantik Bernama Utari yang Berjualan Cilok 345 Balap Siomai, Ini Sosok dan Kisahnya
Wanita Ini Ternyata Korban Penculikan saat Bayi, Terungkap saat Foto Selfie dengan Teman Sekolah
Viral Kisah Cinta Pria Muda Nikahi Wanita Paruh Baya, Sempat Mendapatkan Penentangan dari Keluarga
Tragis dan Getir, Remaja Putri Jadi Pelampiasan Syahwat Ayah Tiri, Ibu Kandung Malah Tuding Pelakor
DAFTAR CPNS 2019 Terbaru - Syarat Mudah hingga 5 Dokumen Penting yang Harus Anda Lengkapi
Diberitakan sebelumnya, Dicky Wahyudi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bosowa menjadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi saat kericuhan aksi unjuk rasa di sepanjang Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (27/9/2019) malam.
Dicky yang kala itu mencoba menghindari mobil Tambora milik Shabara Polda Sulsel itu malah tertabrak karena kendaraan taktis tersebut melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi.