Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol

Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol

KOMPAS.COM/HIMAWAN
Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol. Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe (kiri) saat menemui Irfan Rahmatullah, driver ojek online yang jadi korban tabrakan kendaraan taktis milik polisi di Mapolda Sulsel, Selasa (22/10/2019). (KOMPAS.COM/HIMAWAN) 

Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol

Dicky yang kala itu mencoba menghindari mobil Tambora milik Shabara Polda Sulsel itu malah tertabrak karena kendaraan taktis tersebut melaju dengan kecepatan yang sangat tinggi.

TRIBUN-MEDAN.com - Bidang Propam Polda Sulsel menjatuhi sanksi dua anggota polisi berinisial Bripda IA dan Bripda AA, yang mengemudikan kendaraan taktis (Rantis) jenis tambora saat aksi ricuh unjuk rasa mahasiswa bulan September lalu.

Kedua pengemudi tersebut terbukti bersalah telah menabrak mahasiswa Universitas Bosowa Dicky Wahyudi dan seorang driver ojek online bernama Irfan Rahmatullah pada Jumat (27/9/2019) lalu.

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

Pria yang Mengoleksi 55 Video Mesum dan Menyebarkannya Ditangkap Polisi, Didenda Rp 27 Juta

Nasib Dua Anggota Polisi yang Kemudikan Kendaraan Taktis yang Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol

Penata Rias Ungkap Rahasia di Balik Make Up Joker, Tidak Menonjolkan Sisi Seram dan hanya 20 Menit

Kekasihnya Merengek dan Minta Dibelikan Cincin Berlian, yang Dilakukan Pria Ini Bikin Kagum

Wacana Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Kapitra Ampera Sasar Menteri Agama: Anda Siapa?

UPDATE Kasus Pemerkosaan 9 Wanita di Jombang, Pengakuan Pelaku hingga Korban Ada yang 16 Tahun

Perubahan Drastis Adele Sang Pelantun Hits Someone Like You, Rahasia Turunkan Berat Badan 19 Kg

"Kedua anggota polisi yang dimaksud dihukum patsus (penempatan khusus) selama 21 hari dan tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan selama 6 bulan ke depan," kata AKP Abdul Rahman yang merupakan penuntut dari Propam Polda Sulsel, Minggu (2/11/2019).

Rahman mengatakan, sidang disiplin untuk kedua polisi tersebut digelar pada Jumat (1/11/2019) lalu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved