Dishub: Tidak Ada Mandat kepada Ormas untuk Mengelola Parkir di Kota Medan
Dishub Kota Medan Indra Siregar mengatakan, semua pengelolaan dan pengawasan parkir berada di tangan Dinas Perhubungan.
Kalau pungutan liar (pungli) yang bersifat pidana umum, bukan ke ranah kita melainkan kepada aparat penegak hukum," terangnya.
Ia melanjutkan, seperti pemungutan parkir tanpa identitas lengkap dan setelah koordinasi Dishub tidak ada mengeluarkan surat perintah, itu dianggap ilegal.
"Kami juga sudah mengeluarkan surat kepada Polresta karena begitu banyaknya pengaduan masyarakat di media massa dan media sosial, berkaitan dengan pungutan parkir yang tidak sesuai dengan karcis," katanya.
Jika sudah ilegal tanpa identitas dan bukti parkir, hal ini sudah pada pidana umum.
Kecuali ada atribut lengkap dan memaksakan orang membayar, hal ini bisa ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan.
"Secara keseluruhan penataannya seperti itu.
Kami yang mengelola. Kalau tindakan dia (jukir) melanggar hukum karena identitasnya ada dan legal, silakan laporkan dan akan kita sikapi," katanya.
Menyikapi apa yang diimbaukan oleh Mendagri, Indra mengatakan sebelum kejadian ini mereka sudah berkoordinasi dengan beberapa pihak dan membentuk tim.
Tim yang ada melakukan penertiban parkir di atas trotoar.
Dishub bergerak bersama Satpol PP, Polres, Satlantas, Polisi Militer.
"Sampai sekarang masih berjalan.
Berkaitan dengan ini kami juga sudah menyurati kepada Polresta memohon bantuan untuk petugas yang ada di Polsek apabila menemukan orang yang tanpa identitas, silakan lakukan tindakan.
Sebelum kejadian ini kita sudah surati," katanya.
Hal ini adalah wujud koordinasi Dishub dengan SKPD yang ada.
Pagi tadi, ia juga mengungkapkan mereka telah mengadakan rapat untuk melakukan tindakan dan mengiventarisir seluruh regulasi yang ada.
"Artinya sebelum ada perintah apapun kita sikapi.
Kita sudah koordinasi dan melakukan tindakan dengan operasi rutin. Sampai sekarang masih berjalan," tuturnya. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ilustrasi_juru_parkir.jpg)