Breaking News

Inilah Oknum Polisi yang Menembak Dua Mahasiswa Kendari hingga Tewas: Brigadir AM (Abdul Malik)

Brigadir AM (Abdul Malik) telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan dua mahasiswa Kendari setelah dilakukan uji balistik.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Inilah Oknum Polisi yang Menembak Dua Mahasiswa Kendari hingga Tewas: Brigadir AM (Abdul Malik) . Lima bintara polisi yang membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa mahasiswa di Kendari menjalani sidang disiplin di Aula Dit Propam Polda Sultra, Kamis (17/10/2019). 

Inilah Oknum Polisi yang Menembak Dua Mahasiswa Kendari hingga Tewas: Brigadir AM (Abdul Malik)

SATU dari enam anggota polisi yang dikenai sanksi disiplin terkait tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sultra, dalam unjuk rasa akhir September lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Brigadir AM (Abdul Malik) telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses pidana, kata seorang pejabat kepolisian.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (07/10), Kasubdit V Jatanwil Ditipidum Bareskrim Polri, Kombes Patoppoi mengatakan hal tersebut disimpulkan kepolisian setelah melakukan uji balistik dengan menganalisa tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang ditemukan di sekitar tempat kejadian penembakan.

"Ditemukan keidentikan dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong... identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM (Abdul Malik)," ujar Patoppoi, seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Callistasia Wijaya, dari Mabes Polri.

Dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan itu, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi, meninggal dunia.

Sebelumnya keduanya dikabarkan mati karena luka tembak.

Namun, polisi mengatakan hanya Randi saja yang mati karena luka tembak, sementara Yusuf meninggal akibat pukulan benda tumpul.

Brigadir AM dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian, dan atau pasal 359 KUHP, mengenai kealpaan yang menyebabkan orang meninggal, subsider pasal 360 KUHP.

Patoppoi mengatakan AM akan segera ditahan dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketika ditanya mengenai pengakuan tersangka dalam investigasi, Brigjen Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, mereka mengutamakan alat-alat bukti yang ditemukan.

"Proses pembuktian dan alat bukti jauh lebih diutamakan.

Ngaku atau nggak, itu hak konstitusional tersangka, tapi dari bukti yang dimiliki, keterangan ahli, saksi, petunjuk, sudah cukup kuat menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka," kata Dedi.

Sebelumnya, Polda Sulawesi Tenggara telah menjatuhkan serangkaian sanksi disiplin terhadap enam polisi yang "menyalahgunakan senjata api" dalam demonstrasi yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) pada 26 September 2019.

Keputusan ini terjadi di tengah unjuk rasa para mahasiswa yang menuntut jawaban atas kematian dua orang rekan mereka.

Randi saat terbaring di Rumah Sakit Korem ke RS Kendari
Randi saat terbaring di Rumah Sakit Korem ke RS Kendari (Facebook/Suara Rakyat)
Halaman
12
Sumber: bbc
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved